JAKARTA, TODAY– Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 TaÂhun 2016 tentang tarif angÂkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi, tarif Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek alias Commuter Line per 1 Oktober mengalami penyesuaian sebesar Rp1.000 untuk seluruh relasi.
Hal tersebut diungkap Direktur Lalu Lintas Ditjen Kereta Api Kementerian PerÂhubungan (Kemenhub) ZulÂfikri dalam konferensi pers terkait penyesuaian tarif KRL yang digelar di Gedung JakarÂta Railway Center ( JRC), Kamis (18/8/2016).
Zulfikri menambahkan, kenaikan tarif untuk seluruh relasi di lintas KRL Jabodetabek berlaku pada litas 1-25 km pertama atau satu trip perjalanan. “Misalnya rute Bogor-Depok Baru sampai sekarang tarifnya itu Rp2 ribu, tapi nanti per 1 Oktober 2016 menjadi Rp3 ribu,†ujarnya.
Latar belakang penyesuaian tarif ini juga dilakukan dengan memperÂtimbangkan kemampuan daya beli masyarakat yang semakin meningkat, program pengembangan KRL ke deÂpannya melalui tolak ukur pelayanan KRL yang semakin membaik serta ketÂersediaan dana public service obligaÂtion (PSO) untuk transportasi kereta api yang menyesuaikan dengan keÂmampuan keuangan negara.
Pasalnya, pemerintah juga menÂgalokasikan dana PSO secara proporÂsional untuk angkutan kereta api di luar KRL seperti kereta api antar kota dan kereta perkotaan.
“Sehingga skema PSO masih diÂlakukan dalam rangka meningkatkan share pengguna KRL. Dimana kompoÂsisi besaran PSO juga sejalan dengan peningkatan perjalanan,â€ucapnya.
Zulfikri menjelaskan latar beÂlakang penyesuaian tarif ini memperÂtimbangkan kemampuan daya beli masyarakat yang semakin meningkat. Kemudian, dia menyebut, pelayanan KRL semakin membaik serta keterseÂdiaan PSO yang menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
“Pemerintah juga mengalokasikan dana PSO secara proporsional untuk angkutan kereta api di luar KRL. SepÂerti kereta api antar kota dan kereta perkotaan,†tandasnya.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Joice Hutajulu menambahkan, kenaikan itu sejatinya sudah diperkirakan saat penentuan PSO tahun lalu. Jatah PSO untuk KA perkotaan atau KRL memang tidak mencukupi hingga akhir tahun. Sebagai informasi, dari 1,8 triliun dana PSO 2016, hampir 80 persen diperunÂtukkan PSO KRL. â€Karena jumlah penÂumpang yang terus naik, lalu banyak sarana yang terus ditambah. PSO pun tidak mencukupi,†tandasnya.
(Yuska Apitya Aji)
Bagi Halaman