Untitled-13Tak hanya pemerin­tah yang sumringah setelah ketok palu Undang-undang Tax Amnesty akhir Juni 2016 lalu, konsultan pajak pun ikut tersenyum. Ya, mereka kecipratan rezeki dari kon­sultasi program amnesti pajak. Andre Rahadian, praktisi hu­kum di Hanafiah Ponggawa & Partners, menuturkan, semen­jak pengesahan UU ini, jumlah masyarakat yang berkonsultasi kian banyak. «Meski deklarasi pajak harus dilakukan sendiri, tetap saja mereka butuh jasa konsultan untuk menghitung dan menafsirkan peraturan,» ungkapnya.

BACA JUGA :  Menu Sederhana dengan Ayam Masak Tauco yang Bikin Menggugah Selera

Andre tak mematok tarif khusus untuk konsultasi pro­gram tax amnesty. “Tarif kon­sultasi bervariasi, tergantung apa yang dikerjakan. Ada yang Rp 1 juta per jam hingga Rp 10 juta,” ungkap dia.

Hal senada diungkapkan Didik Budi Waluyo. Konsultan pajak dan pengelola DBW Tax masyarakat untuk konsultasi akan memuncak pada periode pertama ini. Antusiasme begitu tinggi lanCenter ini memprediksi euforia taran wajib pajak yang bakal ter­kena imbasnya adalah orang pribadi (WPOP), bukan badan usaha. ­

BACA JUGA :  Sarapan dengan Pancake Pisang Sirup Maple yang Enak dan Simple

Ronny Bako, pengamat pajak dari kantor Bako and Purba Asso­ciates juga kebanjiran permintaan konsultasi pribadi. “Lebih banyak dari biasanya,” ungkap dia.

============================================================
============================================================
============================================================