BIMA ARYA BALAS SERANGAN?

Berbanding terbalik, Ade Sarip Hidayat mengklaim Rp 17,5 miliar hanya tertera pada lampiran SK DPRD dan yang berada di dalam SK DPRD tetap Rp 43,1 miliar. Adu kes­aksianpun telah dijadwalkan oleh Hakim untuk mengupas tuntas kasus ini lebih dalam.

Ade menjelaskan, semua proses pembelian lahan Ang­kahong sudah sesuai aturan. Dijelaskankannya, asal mua­sal pembelian lahan senilai Rp43,1 miliar adalah setelah Lebaran 2014 lalu, pada saat Pemkot Bogor melakukan program penataan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Jalan MA Salmun.

“Sudah berulang-ulang penertiban dilakukan tapi selalu saja badan jalan yang lebarnya 12 meter itu habis menjadi lapak PKL dan tersisa 3 meter saja. Nah, saat pener­tiban itu maka ada dialog den­gan PKL di salah satu ruangan di Perusahaan Gas Negara (PGN) jika akan ada relokasi asal jalan tersebut bersih dari PKL,” terang Ade di hadapan majelis hakim.

Selanjutnya, sambung Ade, Pemkot terus ditagih oleh PKL sampai terjadi se­rangkaian demo dengan tuntutan tempat relokasi tersebut. Akhirnya, Pemkot membuat rancangan umum perubahan dan plafon APBD-P sementara sehingga muncul angka Rp 135 miliar.

Angka ini, direncanakan untuk pembelian Gedung Mu­ria Rp70 miliar serta pembeli­an lahan relokasi Rp65 miliar kemudian dibahas di Komisi B DPRD Kota Bogor. “Tanggal 17 September 2014, dilakukan si­dang paripurna di DPRD ten­tang KUAPPASP dan plafon anggaran,” kata dia.

Ade mengaku, pada 30 September 2014 diundang kembali oleh DPRD den­gan agenda penandatanga­nan nota kesepahaman KUA PPASP dan penyampaian RAPBD. Di nota kesepahaman itu munculah kesepakatan dewan dari komisi terkait un­tuk melakukan kajian pembe­lian lahan itu. “Ketika pem­bahasan diketahui ada defisit Rp253 miliar. Jadi, saat itu rencana pembelian lahan ini belum dimasukan,” tegasnya.

Ade menambahkan, pada 10 Oktober 2014 dilakukan pembahasan anggaran di Park Cawang Hotel. Setiap SKPD dipersilahkan memaparkan rencana program yang akan dimasukan di APBD-P. Masih dalam pertemuan tersebut, disepakati ada dua alternatif penganggaran untuk pembe­lian lahan Angkahong. “Yang pertama adalah Rp55 miliar untuk membeli lahan Angka­hong di Pasar Warung Jambu. Dan yang kedua, adalah tetap dialokasikan Rp55 miliar den­gan rincian pembelian lahan Angkahong serta lahan Ga­luga,” tandasnya.

BACA JUGA :  Bogor Hornbills Bidik Kemenangan di Gim Ketiga Final IBL 2026

Masih berdasarkan kes­aksian Ade, pada 14 Oktober dilakukan pembahasan kem­bali di Gedung DPRD ada dinamika sehingga sempat muncul angka Rp26 miliar untuk membeli lahan Angka­hong kemudian finalisasinya jadi Rp17,5 miliar lalu masuk RAPBD-P 2014. “Akhirnya disahkan melalui rapat pari­purna kemudian dikirimkan ke pemprov untuk evaluasi gubernur,” ujarnya.

Saat evaluasi turun dalam bentuk narasi atau tanpa an­gka, masih kata Ade, ada eval­uasi yang harus dibenahi di sektor pendapatan dan belan­ja. Kemudian, setelah mener­ima evaluasi maka dilakukan pembahasan bersama badan anggaran yang diketuai juga oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Untung W Maryono, sekaligus membahas pendapatan beru­pa uang sisa salur pajak kend­araan bermotor dari pemprov sebesar Rp35 miliar lebih.

Ketua Banggar (Untung W Maryono) saat itu, jelas Ade, menyebutkan sisa salur ini digunakan untuk kebutuhan pinjam pakai mobil muspida, pembelian mobil dinas Ketua DPRD, pembelian 4 mobil Ketua Komisi DPRD, hibah pembangunan di Polresta Bogor dan sisanya sebesar Rp31 miliar ini untuk lahan Jambu Dua. “Pak Untung yang menawarkan Rp31 mil­iar ini untuk membeli lahan di Jambu Dua dan kami dari TAPD dan Banggar DPRD me­nyatakan sepakat, kemudian diketuk palu,” ungkapnya.

Jawaban Ade ini, memen­tahkan pernyataan Untung W Maryono yang minggu lalu memberi kesaksian. Namun ti­dak mengakui soal pembelian mobil dinas untuk DPRD diba­has dari uang sisa salur dan mengesahkan sisanya untuk lahan Jambu Dua. “Itu saksin­ya banyak. Notulensinya ada dan Pak Untung lah yang me­minta kesepakatan kepada peserta rapat soal sisa uang salur itu,” sambung Ade.

BACA JUGA :  Benjolan di Ketiak Jangan Diabaikan, Kenali Penyebab dan Tanda-Tanda yang Perlu Diwaspadai

Dari rangkaian kegiatan itu, kata Ade, timbulah kepu­tusan pimpinan DPRD terkait penyempurnaan pendapatan dan belanja 2014. “Dan ini disetujui atau diketahui juga oleh Pak Untung karena ada produk perda serta perwali yang didalam itu salah satun­ya penjabaran tentang belanja daerah kemudian dilembar daerahkan. Jelas, dasar pem­belian lahan Angkahong, un­tuk gaji dan lainnya sudah ter­catat di perda dan kita harus laksanakan isi perintahnya,” tegasnya.

Terkait pernyataan Ketua DPRD disepakati hanya Rp17,5 miliar, Ade menuturkan, SK pimpinan DPRD jadi pedo­man untuk APBD. Dan bisa dibuktikan dengan dokumen yang ada jika SK Pimpinan DPRD Nomor 1903 dengan Perda Nomor 7 tahun 2014 sama menyatakan jika pem­belian itu pagunya Rp49,2 miliar. “Yang Rp17 miliar itu ada di lampiran SK pimpinan DPRD karena itu berfungsi menjawab evaluasi gubernur dan tidak bisa dirubah,” pa­par Ade.

Soal kegiatan tanggal 26 Desember, Ade menjelaskan, jika saat itu dirinya beserta Walikota, Wakil Walikota dan Kabag Hukum saat itu meneri­ma laporan dari Yudha (terda­kwa) yang minta dibantu un­tuk melobi Angkahong karena keukeuh dengan harganya yang bisa dikatakan tinggi. Selain itu dilaporkan juga ada perbedaan penghitungan ap­praisal, sehingga pihaknya meminta untuk melakukan koordinasi lagi terkait penghi­tungan tersebut.

Banyaknya kesaksian yang masih terbilang ‘rancu’ mem­buat majelis Hakim mengatur agenda ulang dengan meng­hadirkan Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono, Sekda Bogor; Ade Sarip Hi­dayat, Anggota Banggar; Yus Ruswandi dan, Teguh Ri­hananto yang direncanakan pada Rabu (24/08/2016) men­datang. Semua nama ini akan dipanggil dan dihadirkan Rabu(25/8/2016) mendatang. “Lhoh, saya siap buka-bu­kaan. Lihat saja, siapa yang salah akan terlihat nantinya. Lihat saja faktanya, jangan berargumentasi,” ketus Un­tung W Maryono, saat diminta tanggapan, kemarin.(*)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================