
Berbanding terbalik, Ade Sarip Hidayat mengklaim Rp 17,5 miliar hanya tertera pada lampiran SK DPRD dan yang berada di dalam SK DPRD tetap Rp 43,1 miliar. Adu kesÂaksianpun telah dijadwalkan oleh Hakim untuk mengupas tuntas kasus ini lebih dalam.
Ade menjelaskan, semua proses pembelian lahan AngÂkahong sudah sesuai aturan. Dijelaskankannya, asal muaÂsal pembelian lahan senilai Rp43,1 miliar adalah setelah Lebaran 2014 lalu, pada saat Pemkot Bogor melakukan program penataan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Jalan MA Salmun.
“Sudah berulang-ulang penertiban dilakukan tapi selalu saja badan jalan yang lebarnya 12 meter itu habis menjadi lapak PKL dan tersisa 3 meter saja. Nah, saat penerÂtiban itu maka ada dialog denÂgan PKL di salah satu ruangan di Perusahaan Gas Negara (PGN) jika akan ada relokasi asal jalan tersebut bersih dari PKL,†terang Ade di hadapan majelis hakim.
Selanjutnya, sambung Ade, Pemkot terus ditagih oleh PKL sampai terjadi seÂrangkaian demo dengan tuntutan tempat relokasi tersebut. Akhirnya, Pemkot membuat rancangan umum perubahan dan plafon APBD-P sementara sehingga muncul angka Rp 135 miliar.
Angka ini, direncanakan untuk pembelian Gedung MuÂria Rp70 miliar serta pembeliÂan lahan relokasi Rp65 miliar kemudian dibahas di Komisi B DPRD Kota Bogor. “Tanggal 17 September 2014, dilakukan siÂdang paripurna di DPRD tenÂtang KUAPPASP dan plafon anggaran,†kata dia.
Ade mengaku, pada 30 September 2014 diundang kembali oleh DPRD denÂgan agenda penandatangaÂnan nota kesepahaman KUA PPASP dan penyampaian RAPBD. Di nota kesepahaman itu munculah kesepakatan dewan dari komisi terkait unÂtuk melakukan kajian pembeÂlian lahan itu. “Ketika pemÂbahasan diketahui ada defisit Rp253 miliar. Jadi, saat itu rencana pembelian lahan ini belum dimasukan,†tegasnya.
Ade menambahkan, pada 10 Oktober 2014 dilakukan pembahasan anggaran di Park Cawang Hotel. Setiap SKPD dipersilahkan memaparkan rencana program yang akan dimasukan di APBD-P. Masih dalam pertemuan tersebut, disepakati ada dua alternatif penganggaran untuk pembeÂlian lahan Angkahong. “Yang pertama adalah Rp55 miliar untuk membeli lahan AngkaÂhong di Pasar Warung Jambu. Dan yang kedua, adalah tetap dialokasikan Rp55 miliar denÂgan rincian pembelian lahan Angkahong serta lahan GaÂluga,†tandasnya.
Masih berdasarkan kesÂaksian Ade, pada 14 Oktober dilakukan pembahasan kemÂbali di Gedung DPRD ada dinamika sehingga sempat muncul angka Rp26 miliar untuk membeli lahan AngkaÂhong kemudian finalisasinya jadi Rp17,5 miliar lalu masuk RAPBD-P 2014. “Akhirnya disahkan melalui rapat pariÂpurna kemudian dikirimkan ke pemprov untuk evaluasi gubernur,†ujarnya.
Saat evaluasi turun dalam bentuk narasi atau tanpa anÂgka, masih kata Ade, ada evalÂuasi yang harus dibenahi di sektor pendapatan dan belanÂja. Kemudian, setelah menerÂima evaluasi maka dilakukan pembahasan bersama badan anggaran yang diketuai juga oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Untung W Maryono, sekaligus membahas pendapatan beruÂpa uang sisa salur pajak kendÂaraan bermotor dari pemprov sebesar Rp35 miliar lebih.
Ketua Banggar (Untung W Maryono) saat itu, jelas Ade, menyebutkan sisa salur ini digunakan untuk kebutuhan pinjam pakai mobil muspida, pembelian mobil dinas Ketua DPRD, pembelian 4 mobil Ketua Komisi DPRD, hibah pembangunan di Polresta Bogor dan sisanya sebesar Rp31 miliar ini untuk lahan Jambu Dua. “Pak Untung yang menawarkan Rp31 milÂiar ini untuk membeli lahan di Jambu Dua dan kami dari TAPD dan Banggar DPRD meÂnyatakan sepakat, kemudian diketuk palu,†ungkapnya.
Jawaban Ade ini, memenÂtahkan pernyataan Untung W Maryono yang minggu lalu memberi kesaksian. Namun tiÂdak mengakui soal pembelian mobil dinas untuk DPRD dibaÂhas dari uang sisa salur dan mengesahkan sisanya untuk lahan Jambu Dua. “Itu saksinÂya banyak. Notulensinya ada dan Pak Untung lah yang meÂminta kesepakatan kepada peserta rapat soal sisa uang salur itu,†sambung Ade.
Dari rangkaian kegiatan itu, kata Ade, timbulah kepuÂtusan pimpinan DPRD terkait penyempurnaan pendapatan dan belanja 2014. “Dan ini disetujui atau diketahui juga oleh Pak Untung karena ada produk perda serta perwali yang didalam itu salah satunÂya penjabaran tentang belanja daerah kemudian dilembar daerahkan. Jelas, dasar pemÂbelian lahan Angkahong, unÂtuk gaji dan lainnya sudah terÂcatat di perda dan kita harus laksanakan isi perintahnya,†tegasnya.
Terkait pernyataan Ketua DPRD disepakati hanya Rp17,5 miliar, Ade menuturkan, SK pimpinan DPRD jadi pedoÂman untuk APBD. Dan bisa dibuktikan dengan dokumen yang ada jika SK Pimpinan DPRD Nomor 1903 dengan Perda Nomor 7 tahun 2014 sama menyatakan jika pemÂbelian itu pagunya Rp49,2 miliar. “Yang Rp17 miliar itu ada di lampiran SK pimpinan DPRD karena itu berfungsi menjawab evaluasi gubernur dan tidak bisa dirubah,†paÂpar Ade.
Soal kegiatan tanggal 26 Desember, Ade menjelaskan, jika saat itu dirinya beserta Walikota, Wakil Walikota dan Kabag Hukum saat itu meneriÂma laporan dari Yudha (terdaÂkwa) yang minta dibantu unÂtuk melobi Angkahong karena keukeuh dengan harganya yang bisa dikatakan tinggi. Selain itu dilaporkan juga ada perbedaan penghitungan apÂpraisal, sehingga pihaknya meminta untuk melakukan koordinasi lagi terkait penghiÂtungan tersebut.
Banyaknya kesaksian yang masih terbilang ‘rancu’ memÂbuat majelis Hakim mengatur agenda ulang dengan mengÂhadirkan Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono, Sekda Bogor; Ade Sarip HiÂdayat, Anggota Banggar; Yus Ruswandi dan, Teguh RiÂhananto yang direncanakan pada Rabu (24/08/2016) menÂdatang. Semua nama ini akan dipanggil dan dihadirkan Rabu(25/8/2016) mendatang. “Lhoh, saya siap buka-buÂkaan. Lihat saja, siapa yang salah akan terlihat nantinya. Lihat saja faktanya, jangan berargumentasi,†ketus UnÂtung W Maryono, saat diminta tanggapan, kemarin.(*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















