JAKARTA, TODAY—PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna) tiÂdak punya renÂcana menaikkan harga rokok bulan depan. Ma n a j e m e n m e m a s t i k a n informasi yang ramai beredar di media sosial itu tidak benar, dan disebarkan oleh pihak yang tidak bertangÂgung jawab.
“Perlu kami sampaikan bahÂwa kenaikan harga drastis maupun kenaiÂkan cukai secara eksesif bukan merupakan langkah bijaksana karena setiap kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok harus mempertimbangkan seluruh aspek seÂcara komprehensif,†ujar Elvira Lianita, Head of Regulatory Affairs, International Trade and Communications Sampoerna, dalam jumpa pers, Minggu (21/8/2016).
Elvira menuturkan, aspek-aspek yang perÂlu dipertimbangkan ketika melakukan penyeÂsuaian harga rokok bukan hanya menjadi uruÂsan perusahaan rokok semata. Pemerintah sebagai pemegang kuasa yang menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) setiap tahun juga dipastikan tidak akan sembarangan meÂmatok tarif CHT tinggi.
Menurut Elvira, aspek tersebut meliputi seluruh mata rantai industri tembakau naÂsional. Mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik rokok, pabrikan rokok, pedagang roÂ
kok, sampai konsumen. “Penetapan harga juga harus mempertimbangkan kondisi industri dan daya beli maÂsyarakat saat ini,†kata Elvira.
Sebelumnya Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo termakan isu pemberitaan yang menyebutkan pemerÂintah akan menaikkan tarif CHT sehingga membuat harga rokok bakal dibandeÂrol Rp50 ribu per bungkus.Soekarwo mengingatkan agar pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah dalam meÂnaikkan harga rokok, karena sebagian besar cukai rokok berasal dari daerah. “Saya haÂrap dipanggil ke Jakarta untuk diajak bicara dan turut memÂbahasnya, sebab selama ini hanya tahu dari media masÂsa,†ujar Soekarwo.
Wacana kenaikan harga rokok Rp50 ribu bermula dari hasil studi yang dilakukan Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan MasyaraÂkat Universitas Indonesia, oleh Hasbullah Thabrany dan rekan-rekannya.
Dari studi itu terlihat keterÂkaitan antara harga rokok dan jumlah perokok. Lewat Lewat survei seribu orang, sebanyak 72 persen mengatakan akan berhenti merokok kalau harga rokok di atas Rp50 ribu per bungkus.
Soekarwo menjelaskan pemerintah daerah perlu diajak urun rembuk karena banyak petani tembakau orang yang menggantungkan hidupnya dari rokok. Dia khawatir jika harÂga rokok naik maka pendapatan petani tembakau dan buruh di pabrik rokok berkurang.
“Petani tembakau juga akan terimbas bila wacana itu benar-benar diwujudkan, terlebih ada sekitar 6,1 juta orang yang menggantungkan hidupnya dari rokok,†katÂanya.
Selain itu, provinsi Jatim menyumbang cukai ke pusat sebesar Rp100 triliun lebih. Dari Jumlah tersebut kembali ke provinsi sebesar 2 persen atau sekitar Rp2,2 triliun, keÂmudian dibagi dengan PemerÂintah Daerah. “Dari jumlah Rp2,2 triliun dibagi 30 persen ke provinsi, dan 70 persen dibagi dengan 38 kabupaten/kota se-Jatim,†katanya.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen IndoneÂsia mendukung wacana keÂnaikan harga rokok menjadi Rp50 ribu per bungkus. AlaÂsannya, selama ini rokok menÂimbulkan efek kesehatan yang buruk bagi masyarakat.
(Yuska Apitya/dtk)
Bagi Halaman