Untitled-2JAKARTA, TODAY—PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna) ti­dak punya ren­cana menaikkan harga rokok bulan depan. Ma n a j e m e n m e m a s t i k a n informasi yang ramai beredar di media sosial itu tidak benar, dan disebarkan oleh pihak yang tidak bertang­gung jawab.

“Perlu kami sampaikan bah­wa kenaikan harga drastis maupun kenai­kan cukai secara eksesif bukan merupakan langkah bijaksana karena setiap kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok harus mempertimbangkan seluruh aspek se­cara komprehensif,” ujar Elvira Lianita, Head of Regulatory Affairs, International Trade and Communications Sampoerna, dalam jumpa pers, Minggu (21/8/2016).

Elvira menuturkan, aspek-aspek yang per­lu dipertimbangkan ketika melakukan penye­suaian harga rokok bukan hanya menjadi uru­san perusahaan rokok semata. Pemerintah sebagai pemegang kuasa yang menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) setiap tahun juga dipastikan tidak akan sembarangan me­matok tarif CHT tinggi.

Menurut Elvira, aspek tersebut meliputi seluruh mata rantai industri tembakau na­sional. Mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik rokok, pabrikan rokok, pedagang ro­

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 25 April 2024

kok, sampai konsumen. “Penetapan harga juga harus mempertimbangkan kondisi industri dan daya beli ma­syarakat saat ini,” kata Elvira.

Sebelumnya Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo termakan isu pemberitaan yang menyebutkan pemer­intah akan menaikkan tarif CHT sehingga membuat harga rokok bakal dibande­rol Rp50 ribu per bungkus.Soekarwo mengingatkan agar pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah dalam me­naikkan harga rokok, karena sebagian besar cukai rokok berasal dari daerah. “Saya ha­rap dipanggil ke Jakarta untuk diajak bicara dan turut mem­bahasnya, sebab selama ini hanya tahu dari media mas­sa,” ujar Soekarwo.

Wacana kenaikan harga rokok Rp50 ribu bermula dari hasil studi yang dilakukan Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyara­kat Universitas Indonesia, oleh Hasbullah Thabrany dan rekan-rekannya.

Dari studi itu terlihat keter­kaitan antara harga rokok dan jumlah perokok. Lewat Lewat survei seribu orang, sebanyak 72 persen mengatakan akan berhenti merokok kalau harga rokok di atas Rp50 ribu per bungkus.

BACA JUGA :  Jadwal Tim Bulu Tangkis Indonesia di Thomas Cup dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Soekarwo menjelaskan pemerintah daerah perlu diajak urun rembuk karena banyak petani tembakau orang yang menggantungkan hidupnya dari rokok. Dia khawatir jika har­ga rokok naik maka pendapatan petani tembakau dan buruh di pabrik rokok berkurang.

“Petani tembakau juga akan terimbas bila wacana itu benar-benar diwujudkan, terlebih ada sekitar 6,1 juta orang yang menggantungkan hidupnya dari rokok,” kat­anya.

Selain itu, provinsi Jatim menyumbang cukai ke pusat sebesar Rp100 triliun lebih. Dari Jumlah tersebut kembali ke provinsi sebesar 2 persen atau sekitar Rp2,2 triliun, ke­mudian dibagi dengan Pemer­intah Daerah. “Dari jumlah Rp2,2 triliun dibagi 30 persen ke provinsi, dan 70 persen dibagi dengan 38 kabupaten/kota se-Jatim,” katanya.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indone­sia mendukung wacana ke­naikan harga rokok menjadi Rp50 ribu per bungkus. Ala­sannya, selama ini rokok men­imbulkan efek kesehatan yang buruk bagi masyarakat.

(Yuska Apitya/dtk)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================