Presiden Jokowi dalam waktu dekat akan mereform kitab perundangan di Indonesia. Kebijakan ini tentu sangat dinanti publik, terutama soal perundangan korupsi. Ada satu hal aneh yang acap terjadi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di negeri ini. Sering kali koruptor dijatuhi hukuman, masuk bui, tapi harta hasil kejahatan korupsinya tidak kembali ke negara. Si koruptor juga tidak dimiskinkan. Ketika bebas dari penjara, ia masih kaya raya dengan harta hasil menjarah uang negara.

Penyebab keanehan itu ialah ketiadaan instrumen pemiskinan dan perampasan aset koruptor. Dengan hanya mengandalkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, upaya pemberantasan korupsi bisa dikatakan masih terbatas. Tangan keduanya tak cukup ampuh untuk mampu mengembalikan aset kerugian negara.

Faktanya, aset hasil tipikor memang amat sulit dikembalikan ke negara akibat menunggu proses pembuktian yang memakan waktu dan biaya. Dengan alasan itu, menjadi wajar bila kebutuhan negara ini atas UU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi menjadi mendesak, bahkan amat mendesak. Aturan inilah yang nantinya akan memberi kepastian harta koruptor menjadi milik negara, tidak sekadar dibekukan seperti yang terjadi selama ini ketika KPK menyita aset koruptor.

BACA JUGA :  BERGERAK BERSAMA, MELANJUTKAN MERDEKA BELAJAR

Lebih dari itu, aturan pemiskinan dan perampasan aset juga akan mencegah terjadinya korupsi lain. Mungkin betul kata seorang pakar, sehebat-hebatnya penyidikan dan penindakan kasus korupsi, tidak akan efektif bila tidak ada instrumen yang lengkap untuk menjerakan sekaligus menjauhkan penyelenggara negara dari perilaku korup.

Selama ini, penjeraan dilakukan hanya dari sisi hukuman kurungan badan yang diupayakan maksimal. Namun, faktanya, itu masih jauh dari cukup. Terbukti tindak kejahatan korupsi dari hari ke hari bukannya semakin layu, melainkan malah terus berkembang.

Penjeraan dengan ancaman pemiskinan dan perampasan aset diyakini bakal efektif karena, secara psikologis, para penjahat korupsi tak siap hidup melarat. Para koruptor bakal takut setengah mati kehilangan harta yang sudah dikumpulkan sekian lama lewat praktik lancung mereka.

Apa yang terjadi pada Rohadi, mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mungkin bisa menjadi contoh yang amat bagus betapa ancaman pemiskinan itu begitu mengerikan bagi para pelaku rasywah. Terdakwa tindak pidana suap untuk pengaturan perkara pedangdut Saipul Jamil itu sampai depresi karena khawatir hartanya yang bernilai tinggi dirampas negara setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Ia, kata pengacaranya, bahkan berniat bunuh diri.

BACA JUGA :  REFLEKSI HARI PENDIDIKAN NASIONAL: REPRESI SISTEM PENDIDKAN DALAM BENTUK KOMERSIALISASI

Karena itu, sebetulnya tidak ada alasan lagi bagi parlemen untuk menunda-nunda pembahasan RUU Perampasan Aset Tipikor yang drafnya diusulkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2014 lalu dan sudah dimatangkan di Kementerian Hukum dan HAM. Jika ingin menambah amunisi negeri ini dalam melawan korupsi, DPR seharusnya tak perlu ragu untuk memasukkan RUU tersebut ke prolegnas tahun ini, minimal tahun depan.

Pemberantasan korupsi memang harus mendapat dukungan masyarakat, tetapi lebih penting dan berarti ialah sokongan dari pemerintah dan legislator. Keberadaan UU Perampasan Aset Tipikor jelas akan sangat strategis bagi kepentingan negara untuk mendukung penindakan kejahatan luar biasa bernama korupsi dengan menghadirkan efek jera.(*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================