folto-aPT HM Sampoerna Tunggu Keputusan Menkeu

Yuska Apitya Aji

[email protected]

Harga rokok sudah naik secara bertahap mengikuti mekanisme pasar. Padahal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji wacana pungutan ganda Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok sebesar 10 persen tahun depan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Heru Pambudi memastikan, atasannya yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta timnya untuk membahas besaran PPN tersebut. Terutama setelah pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10,54 persen tahun depan. “Itu belum selesai dikaji, kita bicara tarif cukai dulu saja,” ungkap Heru di kantornya, dikutip Senin (3/10/2016).

Adapun keterangan resmi dari pemerintah soal kenaikan PPN rokok menjadi hal yang sangat ditunggu sekaligus dikhawatirkan pelaku industri rokok, salah satunya Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo).

Ketua Umum Gaprindo Muhaimin Moeftie mengungkapkan, setelah kenaikan tarif CHT yang dipastikan akan memberikan dampak pada volume penjualan, kini, pengusaha rokok juga harus dihadapkan ancaman kenaikan pungutan PPN.

“Yang mesti diingat, pemerintah juga akan menaikkan PPN rokok. Ini memberi beban ganda pada industri rokok, harga rokok makin mahal, ya memang tidak Rp50 ribu per bungkus tapi kenaikannya cukup signifikan,” ujar Muhaimin, kemarin.

Untuk diketahui, terkait rencana kenaikan pengenaan PPN rokok, pemerintah berencana mengubah skema pengenaan PPN rokok dari yang semula dikenakan sebesar 8,7 persen dari hasil keluaran pabrik menjadi kenaikan rata-rata sebesar 9,1 persen. Itu pun dilakukan secara bertahap sampai 2019 nanti.

Namun, belum lama ini Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengungkapkan munculnya wacana memungut langsung PPN rokok sebesar 10 persen pada dua tahap, yaitu saat produk rokok keluar dari pabrik dan 10 persen lagi ketika distributor besar atau pedagang besar menjualnya ke masyarakat.

BACA JUGA :  Simak Ini, Makanan Vegetarian yang Bisa Jadi Pengganti Asupan Ikan

Pemerintah menghitung dampak kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10,54 persen tahun depan akan memberikan dorongan inflasi 0,23 persen. Sementara Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 diusulkan sebesar 4 persen.

Tak hanya inflasi, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kenaikan CHT yang berimbas pada naiknya harga satu bungkus rokok juga akan memperbaiki rasio kemiskinan penduduk tahun depan. “Inflasi 0,23 persen (kontribusinya), kalau kemiskinan tentu akan membaik tapi harus dihitung lagi,” ungkap Sri Mulyani di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Adapun keyakinan soal berkurangnya kemiskinan, menurut Sri Mulyani bersumber dari akan berkurangnya konsumsi rokok karena semakin tingginya harga jual rokok tersebut. Peredaran rokok diyakini akan terbatas seiringan dengan menurunnya angka pertumbuhan produksi hasil tembakau yang mengalami penurunan sebesar 0,28 persen per tahun. Sedangkan pertumbuhan penduduk mengalami peningkatan sebesar 1,4 persen. “Konsumsi akan turun, peredaran dibatasi, kesehatan membaik, kemiskinan juga membaik,” tegas Sri Mulyani.

Sebagai informasi, tak hanya berkontribusi terhadap inflasi dan mempengaruhi rasio kemiskinan, pemerintah menargetkan, kenaikan CHT dapat berkontribusi sebesar 10,01 persen dari total penerimaan pajak 2017 sebesar Rp149,8 triliun.

Adapun, penerimaan pajak yang berasal dari cukai berasal dari cukai rokok, cukai makanan dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan barang kena cukai lainnya, seperti cukai plastik.

Sampoerna Berhitung

Terkait rencana kenaikan cukai dan pengenaan PPN untuk rokok, PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) belum bisa menentukan harga jual rokok, meski pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) per 1 Januari 2017 rata-rata 10,54 persen dan harga jual eceran (HJE) rokok naik rata-rata sebesar 12,26 persen.

Direktur HM Sampoerna Yos Adiguna Ginting mengatakan, jajarannya masih perlu melakukan pengkajian terhadap semua produk rokok HM Sampoerna dan menyesuaikan dengan HJE yang dikeluarkan pemerintah. “Belum bisa dianalisis karena tarif detailnya belum muncul, harga banderolnya belum muncul. Jadi kami tunggu sampai angka keluar karena struktur CHT cukup kompleks. Ada 12 strata, kami tunggu sampai angka keluar banderolnya,” ungkap Yos, Senin (3/9/2016).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 17 April 2024

Lebih lanjut Yos menjelaskan, harga rokok perlu selaras dengan kemampuan daya beli masyarakat. Jika tidak, maka peredaran rokok ilegal akan meningkat. Seperti diketahui, sektor rokok memiliki dua karakteristik, yakni penyerapan tenaga kerja terbesar dan kontribusi industri terhadap penerimaan negara tinggi. “Jadi mereka dapat lari ke rokok ilegal yang tidak membayar cukai,” ungkapnya.

Untuk diketahui, tarif baru CHT ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016. Dalam peraturan tersebut, kenaikan tarif tertinggi adalah sebesar 13,46 persen untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah 0 persen untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB.

Sementara, ekonom Mandiri Sekuritas Lakshmi Rowter menyatakan, kenaikan tarif CHT tersebut akan berdampak positif terhadap volume rokok setelah kenaikan yang tidak biasa pada tahun ini, terutama untuk segmen sigaret kretek mesin (SKM). “Kategori cukai masih tidak berubah sebanyak 12 tahun depan, tetapi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemerintah berencana memangkas kategori menjadi 8-9 pada 2018,” kata Lakshmi.

Lebih lanjut Lakshmi menjelaskan, hal itu juga akan menguntungkan pelaku industri besar karena pemerintah telah mempersempit selisih tarif cukai antara batas atas dan bawah harga ritel untuk SKM Tier-2, sigaret kretek tangan (SKT), dan sigaret putih mesin (SPM). “Dengan tarif cukai 2017, kami menilai pemerintah dapat menghapus tiga kategori untuk tiap segmen,” pungkasnya.

 

============================================================
============================================================
============================================================