rokok-putihJAKARTA, TODAY—Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai produk hasil tembakau rata-rata 10,54 persen terhitung mulai 1 Januari 2017. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang terbit pada Selasa (4/10).

Beleid tersebut merupakan revisi atas PMK 198/EMK.010/2015 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau untuk acuan 2016. Kenaikan tertinggi terjadi untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) rata-rata 11,3  persen. Untuk SPM golongan I, tarif cukainya naik 12 persen. Sedangkan untuk SPM golongan II naik bervariasi 8-14 persen.
Tertinggi kedua adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM), yang tarif cukainya rata-rata naik hampir 10 persen. Tarif cukai SKM golongan I naik 10 persen, sedangkan golongan II naik 7-12 persen.

Kenaikan cukai juga terjadi untuk jenis rokok Sigaret Kretek Tangan dan Sigaret Putih Tangan (SKT/SPT), yakni rata-rata  7,4 persen untuk empat golongan produksi.

Demikian pula dengan Sigaret Kretek Tangan Filter dan Sigaret Putih Tangan Filter (SKTF/SPTF), rata-rata tarif cukainya naik 5,4 persen. Untuk rokok klobot (KLB), tarif cukai untuk golongan I lebih dari tiga kali lipat, sedangkan untuk yang golongan II diturunkan 21 persen.

Sebaliknya, tarif cukai tembakau iris (TIS) justru turun rata-rata 61 persen. Sementara tarif cukai untuk produk hasil tembakau lainnya, termasuk cerutu (CRT) tidak berubah.

BACA JUGA :  Sarapan dengan Tumis Tahu Goreng Bumbu Cabe, Dijamin Keluarga Suka

Sejalan dengan naiknya tarif cukai, harga jual eceran (HJE) rokok turut mengalami kenaikan. Harga eceran SPM naik paling tinggi, yakni rata-rata naik 13 persen. Apabila selama ini kisaran HJE-nya dibatasi sekitar Rp505-930 per batang, maka mulai tahun depan jadi Rp585-1.030 per batang.

Sementara untuk SKM, harga jual ecerannya naik rata-rata 11 persen, dari Rp590-1000 jadi Rp655-1.120 per batang. Kemudian untuk SKT/SPT, HJE-nya naik rata-rata 12 persen menjadi Rp400-1215 per batang, dari saat ini Rp370-1.115 per batang. Selanjutnya SKTF/SPTF, harga jual ecerannya naik rata-rata 11 persen menjadi Rp590-1000 menjadi Rp655-1.120. Sementara HJE untuk jenis produk hasil tembakau lainnya tidak berubah.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) menilai kenaikan tarif cukai rokok tahun depan tidak akan langsung berdampak signifikan pada inflasi. Pasalnya, kenaikan harga jual rokok di pasaran biasanya dilakukan secara bertahap.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Sasmito Hadiwibowo mengatakan, pedagang rokok biasanya lihai dalam mengatur kenaikan harga. Walaupun kenaikan cukai 10 persen, lanjutnya, para pedagang tidak langsung menaikkan harga rokoknya 10 persen, tetapi kenaikan disebar dalam 10-12 bulan.  “Jadi seperti sekarang, harga rokok hanya naik 1 persen, nah bulan depannya mungkin dinaikkan lagi 1,5 persen sehingga setelah 10 bulan kenaikan cukai 10 persen itu tertutupi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Angka Kecelakaan Tahun Ini Menurun 18 Persen

 “Konsumen tidak terlalu merasakan kenaikan harga (rokok) jadi dampak inflasinya tidak langsung terasa,” tambah Sasmito.

Wacana kenaikan cukai rokok, lanjut Sasmito, sebenarnya sudah mendongkrak inflasi sejak bulan Agustus 2016 lalu. Hal itu dipicu oleh keputusan penjual dan spekulasi konsumen.

Khusus untuk rokok kretek filter, inflasinya bulan lalu mencapai 1 persen dan menyumbang 0,02 persen terhadap inflasi bulan lalu, 0,22 persen. Kenaikan harga rokok kretek filter terjadi di 59 kota dari 82 kota yang menjadi sampel BPS. Kenaikan tertinggi terjadi di Dumai (Riau) dan Bima (Nusa Tenggara Barat) masing-masing sebesar 5 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah mengumumkan rata-rata kenaikan cukai rokok tahun depan sebesar 10,54 persen. Kenaikan tersebut diperkirakan bakal mendongkrak inflasi tahun depan sebesar 0,23 persen. “Inflasi 0,23 persen (kontribusinya), kalau kemiskinan tentu akan membaik tapi harus dihitung lagi,” kata dia.(Yuska Apitya/dtk)

============================================================
============================================================
============================================================