foto-berita-3Perempuan dan Anak Dilindungi Perda Nomor 5 Tahun 2015

Angka tindak kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bogor kian mengkhawatirkan. Jumlah perempuan mencapai 48,82 persen, sedangkan anak sebanyak 40,26 persen dari jumlah penduduk di Kabupaten Bogor, mereka termasuk kelompok rentan mengalami kekerasan. Untuk memberikan perlindungan terhadap wanita dan anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengeluarkan Perda nomor 5 Tahun 2015 untuk melindungi perempuan dan anak.

Iman R Hakim

[email protected]

Pemkab Bogor mulai serius melindungi kaum perempuan dan anak dari tindak kekerasan. Bentuk konkritnya yakni mengeluarkan peraturan daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2015 tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.

“Kami minta semua element dapat melibatkan diri secara aktif dalam mendorong implementasi peraturan daerah Kabupaten Bogor nomor 5 Tahun 2015 ini. Sehingga upaya dan proses perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan dapat dilaksanakan secara lebih komprehensif, terpadu, efektif dan efesien,” tutur Assisten Kesra Kabupaten Bogor, Roy Khaerudin, Senin (10/10/2016).

BACA JUGA :  Forum lintas Ormas Buka Bazaar Gebyar Ramadhan 1445 Hijriah di Pakansari

Perda yang diyakini bisa menekan angka tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak itu, mulai disosialisasikan. Kemarin, sebanyak 300 peserta dari SKPD, Kecamatan, LSM Pemerhati Anak , Kelurahan, Desa dan tokoh masyarakat se Kabupaten Bogor, mengikuti sosialisasi di Gedung Pusdai Pemda Kabupaten Bogor.

“Upaya ini sangat penting dan strategis, karena perempuan dan anak-anak merupakan potensi yang sangat besar di tengah masyarakat. Kabupaten bogor sendiri, jumlah perempuan mencapai 48,82 persen dari jumlah penduduk, sedangkan anak sebanyak 40,26 persen. Mereka termasuk kelompok yang rentan mengalami kekerasan, baik didalam rumah tangga, maupun di luar rumah tangga,” ujar Roy – sapaan akrabnya.

Perda tersebut, sambung Roy, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan. “Perda tersebut memberikan perlindungan terhadap perempaun dan anak, mulai dari pencegahan, pelayanan hingga rehabilitasi sosial. Dalam pelaksanaan, akan bekerjasama dengan instansi pemerintah, pemerintah daerah lain, masyarakat dan lembaga pelayanan sosial, termasuk dalam kaitannya dengan pendanaan,” paparnya.

BACA JUGA :  55 ASN Pemkot Bogor Dilantik, Dedie Rachim: Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Sementara itu, Sekretaris BPPKB Kabupaten Bogor, Yanti Gunayanti menambahkan bahwa, kegiatan sosialisasi Perda perlindungan wanita dan anak dilaksanak selama 3 hari. Materi akan diisi oleh berbagai instansi seperti, Setda Bagian perundangan-undangan, Kepala BPPKB Kabupaten Bogor dan instansi lainnya.

“Kami berharap, hasil dari pelatihan tersebut, para peserta dapat mengetahui dan memahami tentang kegiatan dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Bogor melalui perda nomor 5 Tahun 2015 ini,” imbuh Yanti. (*)

 

============================================================
============================================================
============================================================