foto-berita-4CIBINONG, TODAY – Buruh pabrik se kabupaten Bogor kembali tumpah dan menyemut di gerbang komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Tuntuannya masih sama yakni, meminta kenaikan upah.

“Kami menuntut UMK tahun 2017 naik dari Rp.2.9 juta menjadi Rp.3.7 juta. Angka ini dihitung dari nilai KHL rata-rata Rp.3.4 juta ditambah inflasi 4 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen,” teriak Imam selaku Ketua Gabungan DPC SPKEB Kabupaten Bogor, saat demo pada Kamis (12/10/2016).

Angka tersebut, terbilang wajar, karena hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL) Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor di tiga pasar yang ada di Bumi Tegar Beriman. Selain menuntut kenaikan UMK, para buruh juga meminta pemerintah pusat menghapuskan tax amnesty, karena dianggap lebih memanjakan pengusaha.

BACA JUGA :  Briefing Staf Terakhir Bersama Wali Kota Bogor, Ini Kata Bima Arya dan Dedie Rachim

“Pengampunan pengemplang pajak adalah tindakan inkonstitusional karena mengampuni pencuri uang negara. Sementara kaum buruh setiap akan ambil gaji, selalu dipotong pajak,” ucap Ketua Pangkorda FSP KEP KSPI Bogor, Aris

Aris juga menentang perbedaan UMK yang signifikan antara masyarakat Jakarta , Bekasi dan sekitarnya. Dimana KHL Kabupaten Bogor lebih kecil dari wilayah Bekasi dan Jakarta. “Kami minta KHL di Jabodetabek dan sekitarnya diseragamkan. Karena, harga sembilan bahan pokok dan lainnya bisa dikatakan sama,” pintanya.

BACA JUGA :  Jelang Akhir Masa Tugas, Wali Kota Bogor Titip Pesan Regenerasi dan Kesejahteraan Keluarga

Ia melanjutkan, agar Apindo Kabupaten Bogor tidak menghilangkan sektoral sebagai referensi besaran UMK pekerjanya. “Menggolongkan sektor dalam usaha sudah bagus, karena setiap perusahaan berbeda  bidang atau klasifikasi. Tujuan menghilangkan sektor ini oleh Apindo, agar para pengusaha kapitalis tidak membayar upah secara layak. Saya minta Pemerintah Kabupaten Bogor tetap memberlakukan sektor,” pungkasnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================