demooBOGOR TODAY – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Kota Bogor melakukan aksi unjuk rasa didepan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor pada Kamis (13/10/2016).

Dalam orasinya, puluhan mahasiswa mendesak Kejari Bogor untuk segera menuntaskan kasus mark up harga lahan Jambu Dua, Tanah Sareal Kota Bogor atau yang dikenal dengan ‘Kasus Angkahong’.

Arif Sibghotulloh,  koordinator aksi mengatakan, Aliansi BEM Se-Bogor telah melakukan diskusi dan kajian sebelum melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 11 Oktober 2016 di BEM-KM Universitas Djuanda untuk menentukan sikap dalam menyikapi kasus Angkahong demi tegaknya keadilan dan demi kebaikan masyarakat Kota Bogor.

“Kasus ini sudah cukup lama namun masih belum juga selesai, kita waspada terkait banyaknya pengalihan isu yang membuat berbagai kalangan lupa dan membiarkan kasus ini menguap begitu saja,” tuturnya.

Aliansi BEM Se-Bogor ini juga meminta Kejari agar menjalankan proses hukum seadil-adilnya agar tidak melakukan tebang pilih dalam kasus Angkahong. Dalam orasinya,  Arif juga meminta agar Kejari Bogor mempercepat proses hukum yang berjalan agar tidak ada upaya meloloskan para pejabat tinggi Pemkot Bogor yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini.

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Bogor Minta Pengembang Metland segera Serahkan PSU Ke Pemda

“Kebenaran adalah sebuah kewajiban, Aliansi BEM Se-Bogor siap mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai dengan Tridharma Perguruan Tinggi tentang Pengabdian Masyarakat,” ungkapnya.

Puluhan mahasiswa juga menyerukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bogor agar segera turun bila tidak mampu menyelesaikan kasus Angkahong.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Tipikor Bandung Jawa Barat telah menjatuhkan putusan terhadap tiga orang yang kini berstatus menjadi terpidana pada Jumat (04/10/2016) lalu.

Ketiga terpidana yakni mantan Kadis KUMKM Bogor, Hidayat Yudha Priyatna, mantan Camat Bogor Barat, Irwan Gumelar dan Tim Apraisal Roni Nasru Adnan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor selama 4 Tahun Penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Warga Kabupaten Bogor Siaga Bencana Alam, Segera Lapor Jika Muncul Bencana

Dalam putusan hakim yang diberitakan diberbagai media massa, Wali Kota Bogor Bima Arya dan Sekda Bogor Ade Sarif Hidayat diduga turut terlibat dan berperan aktif dalam menentukan harga tanah pada tanggal 27 Desember 2014 silam senilai Rp 43,1 miliar.

“Kami dari Aliansi BEM Se-Bogor melihat banyak sekali kejanggalan yang terjadi dalam kasus angkahong ini diantaranya ada tanah garapan (tanah Negara) yang dibeli, status tanah/ riwayat tanah tidak jelas, jual beli tanpa adanya AJB, pengajuan banding Kajari Bogor kepada ON Tipikor Bandung dan ada upaya pelolosan dalam kasus ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Bogor, Teguh Darmawan mengatakan, dirinya berkomitmen untuk menuntaskan perkara korupsi lahan Jambu Dua setuntas-tuntasnya.
“Kami juga ingin mengungkap proses ini seadil-adilnya. Jadi terkait dengan ini kami jalankan semuanya sesuai prosedur dan tidak berpolitik,” pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah)

 

============================================================
============================================================
============================================================