pklBOGOR TODAY – Aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor, Satuan Polisi Pamong Praja terus melakukan kegiatan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL).

Dalam operasi penertiban PKL yang dilaksanakan Kamis (13/10/2016), sebanyak 50 Lapak PKL ditertibkan, berasal dari sejumlah wilayah diantaranya, di Jalan MA Salmun, kawasan Pasar Anyar, Dewi Sartika, Jalan Pengadilan, Jalan Padi, kawasan Jalan R3, Jalan Pandu hingga Warung Jambu.

BACA JUGA :  Wali Kota Bogor Tak Putus Asa Benahi Pasar Kebon Kembang

Kabid Dalops Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah mengatakan, penertiban PKL dilakukan karena banyak pedagang yang kembali berjualan di zona atau jalur terlarang. “Penertiban PKL ini memang rutin dilakukan, dan setiap ada pedagang berjualan di trotoar maupun badan jalan langsung kita tertibkan mereka,” katanya.

Agustiansyah menjelaskan, para PKL yang ditertibkan ini melanggar Perda Kota Bogor nomor 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Semua pedagang yang terjaring operasi, barang dagangannya disita dan pedagangnya diminta datang ke Kantor Satpol PP untuk membuat perjanjian.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Sahkan 2 Perda Sekaligus, Ini Rancangannya

“Semua pedagang diminta membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi berjualan di tempat terlarang. Setelah para pedagang datang, semua barang barang dagangannya kita serahkan kembali ke mereka,” jelasnya. (Abdul Kadir Basalamah)

============================================================
============================================================
============================================================