480_1427_f_719Alfian Mujani

[email protected]

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyatakan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan masih ditemukan di daerah. Hal ini kontradiktif dengan semangat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dalam dua tahun terakhir berupaya memperbaiki iklim investasi.

Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng mencontohkan, berdasarkan hasil kajian lapangan tim peneliti KPPOD, adanya Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) di beberapa daerah masih menjadi syarat administrasi untuk pengurusan izin tertentu, misalnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan.

Proses pengurusan SKDU memakan biaya yang besarnya di tiap daerah berbeda. Di Medan, Sumatera Utara pengurusan SKDU menghabiskan Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Sementara di Bandung, Jawa Barat sebesar Rp200 ribu, dan Surabaya, Jawa Timur harus membayar Rp500 ribu.

Ironisnya, pemerintah kota Medan dan Surabaya sebenarnya sudah menghapus SKDU sebagai syarat untuk mendapatkan izin. “Sampai hari ini kita tidak bisa menemukan dasar hukum pungutan dalam proses pengurusan SKDU,” tutur Robert, Rabu (19/10/2016).

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Tumis Tofu Ayam Cincang yang Gurih dan Lezat Dijamin Keluarga Ketagihan

Contoh lainnya, lanjut Robert, penyertaan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dalam proses perizinan di Kota Manado, Sulawesi Utara. SKF merupakan surat yang diterbitkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Manado yang berisi keterangan mengenai pemenuhan kewajiban Wajib Pajak untuk pembayaran Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan Retribusi Kebersihan.

Selain tidak memiliki dasar hukum baik di tingkat nasional dan daerah, pengurusan SKF juga menambah prosedur dan waktu proses perizinan. Tak hanya itu, proses ini juga memakan biaya bagi pelaku usaha.

“Besarnya biaya pembuatan SKF sesuai dengan item yang tercantum di dalamnya seperti pajak reklame dan resribusi kebersihan. Usaha yang baru mau muncul sudah dibebani oleh hal-hal itu,” ujarnya.

Selain pungli, Robert juga melihat masih ada pungutan yang sudah dihapuskan di tingkat pusat tetapi masih berlaku di daerah.

Misalnya terkait pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Izin Usaha Industri (IUI) di Kota Serang (Banten) yang masih berbayar.

BACA JUGA :  Pencok Kentang Betawi, Makanan Renyah yang Gurih Bikin Nagih

Sesuai Perda Kota Serang Nomor 4 Tahun 2009, biaya pengurusan SIUP dibanderol antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu. Sementara biaya pengurusan TDP di kisaran Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Padahal, sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2011 pengurusan SIUP, TDP, dan IUI dinyatakan tidak dipungut biaya alias gratis.

Robert mengingatkan, munculnya berbagai pungutan di daerah semakin menjauhkan otonomi daerah dari semangat awalnya yaitu mensejahterakan masyarakat di luar Ibu Kota.

Selain itu, sektor usaha yang paling terdampak dari adanya pungli adanya sektor usaha kecil dan menengah (UKM). “Gimana mau sejahtera kalau orang mau usaha dipungut terus?,” ujarnya.

Melihat hal itu, Robert meminta pemerintah pusat meningkatkan pengawasannya ke daerah. Dengan demikian, iklim investasi di Indonesia ke depan bisa lebih baik. (cnn)

============================================================
============================================================
============================================================