Minimarket Portable Tabrak Aturan

BOGOR-TODA.COM KEGIATAN ekonomi masyarakat kecil kini semakin terhimpit dengan para pengusaha pasar modern. Kini, semakin diperparah dengan adanya inovasi yang dilakukan oleh para pengusaha minimarket yang mengeluarkan minimarket portable. Hal itu pun sangat dikeluhkan oleh para pedagang kecil, seperti pedagang kaki lima.

Minimarket portable merupakan bagian dari pasar modern yang merabah ke perkampungan.

BACA JUGA :  Diare Disebabkan Karena Konsumsi Makanan Bersantan, Benarkah? Simak Ini

Ini telah menabrak peraturan menteri perdagangan no 70/2013, dan perda Kabupaten Bogor no 11/2012 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko moderen.

Kita bisa melihat pada perda tersebut pasal 3 point (a), (e), dan point (f). Dimana pada intinya kegiatan ekonomi pasar modern portable ini akan mematikan usaha toko eceran tradisional disekitarnya.

BACA JUGA :  Wajib Coba! Menu Makan Siang dengan Semur Daging Istimewa yang Lezat dan Nikmat

Pemkab Bogor harus bertindak untuk menertibkan kegiatan usaha yang dilakukan oleh toko modern tersebut, dan memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.

Jika memang terbukti ada pelanggaran yang dilakukan, maka ini harus ditindak tegas. ***

Furkon Ahmad Huda

============================================================
============================================================
============================================================