mega money changer copy 22BOGOR, TODAY—Bank Indonesia (BI) meminta 612 kegiatan usaha penukaran valas (Kuva) atau money changer ilegal segera mengajukan izin operasional atau aparat penegak hukum menutup secara paksa.

Saat ini menurut pemetaan BI terdapat 612 kupva tidak berizin yang mayoritas berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Adapun di wilayah lain yakni persentase kupva tidak berizin di Bali mencapai 13%, Kepulauan Riau 14%, Serang sebanyak 6%, Sumatera Utara 5%, dan beberapa provinsi lainnya 24%. Sedangkan kupva yang berizin terdapat 1.064 unit usaha.

“Mayoritas di Jakarta dan Bogor. Paling lambat hingga 7 April 2017. Jika tidak ajukan izin juga, BI merekomendasikan penghentian izin, dan pencabutan izin usaha ke otoritas terkait,” kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean di Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Eni mengatakan, BI akan menyeleksi pemberian izin kepada kupva sesuai ketentuan di Peraturan BI Nomor. 18/20/PBI/2016 dan Surat Edaran Nomor 18/42/- DKSP. Dia juga menjamin akan menyeleksi rekam jejak dari kupva yang mengajukan izin terkait kemungkinan pernah tersangkut tindak pidana atau tidak.

BACA JUGA :  Catat 2 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor, Sabtu 23 Maret 2024

“Yang tidak berizin ini yang tidak tertib dan itu bisa dipakai untuk kejahatan. Kami akan seleksi. Di PBI sudah ada ketentuannya termasuk juga untuk aspek ‘know your customer’,” papar dia.

Eni baru saja mendapat laporan dari Badan Narkotika Nasional bahwa terdapat enam kupva yang telah ditindak karena terindikasi menjadi penampungan dana bisnis narkoba dan satu kupva yang sedang dalam pemantauan. Dari total tujuh kupva tersebut, lima kupva tidak berizin, sementara dua lainnya berizin. Untuk kupva berizin, BI mendapat laporan kegiatan dan bisnis kupva tersebut setiap bulan.

Sementara yang tidak berizin, kupva tersebut beroperasi secara ilegal dan tidak di bawah pengawasan BI. “Total 621 kupva tidak berizin itu hasil pemetaan kami, termasuk melalui intelijen juga,” ujar dia.

Eni menjelaskan, kupva yang mengajukan izin ke BI harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT). Sedangkan kegiatan operasionalnya dilarang menggunakan rekening bank selain atas nama kupva. “Kupva juga dilarang melakukan kegiatan di luar kegiatan yang telah diatur oleh BI seperti ‘margin trading’, ‘spot’, ‘forward’,” tuturnya.

BACA JUGA :  SPBU di KM 42 Rest Area Tol Japek Disegel Usai Melakukan Kecurangan

Pemilik kupva berizin juga tidak boleh memiliki kupva yang tidak berizin atau ilegal, dan memanfaatkan kupva untuk kepentingan pribadi. Kanit Tindak Pidana Khusus Polri Binsan Simorangkir mengatakan, Bareskrim Polri siap bekerja sama dengan BI terkait penertiban kupva tak berizin atau penjual valas ilegal.

Hal ini seiring muncul kejadian yang memang kerap ditemukan di lapangan terkait pencucian uang pada kasus ini. “Kami dari Bareskrim dukung BI beberapa waktu lalu banyak modus-modus operandi penipuan dan pencucian uang. Kesempatan selama enam bulan ini kita lakukan dengan pengumpulan informasi. Jika April masih ada yang tidak berizin, perlu kita tertibkan,” tandasnya.(Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================