“Pemda yang memenuhi kewajiban penyampaian Perda APBD 2017 tersebut meningkat sebanyak 31 daerah jika dibanding dengan jumlah daerah yg menyampaikan APBD 2016 sampai dengan 31 Januari 2016 yang sebanyak 405 daerah,” tutur Boediarso, dikutip Senin (6/1/2017).

Meskipun tak menyebut nama daerah yang telat menyampaikan, Boediarso menegaskan terhadap daerah yg belum menyampaikan APBD 2017 tersebut, akan diberikan surat peringatan yang akan diterbitkan paling lama 15 hari sejak tanggal batas waktu penyampaian APBD.

BACA JUGA :  Cegah Gula Darah Naik dengan Ubah Gaya Hiduo Sehat, Simak Ini

Selanjutnya, dalam hal daerah juga belum menyampaikan APBD sampai dgn 30 hari sejak surat peringatan diterbitkan, akan dikenakan sanksi penundaan penyaluran Dana Perimbangan (DAU atau DBH) sebesar 25 persen dari jumlah yang disalurkan setiap bulan per tahap.

BACA JUGA :  Kakek Penjual Soto Mie Tewas di Dalam Toilet Umum Terminal Laladon

“Sanksi penundaan akan dicabut setelah daerah menyampaikan dokumen APBD nya,” ujarnya. (Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================