KPPU Sidak Pasar Tradisional

Petugas Dinas Peternakan Kabupaten Bogor memeriksa daging ayam saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah pedagang yang menjual berbagai macam kebutuhan pokok di Pasar Cibinong, Bogor, Jabar, Kamis (26/6/2014). Sidak gabungan dari Disperindag, Disnakan dan Dinkes tersebut bertujuan untuk mengontrol peredaran produk makanan yang tidak layak konsumsi menjelang Ramadhan. FOTO ANTARA/Jafkhairi/ss/pd/14
Petugas Dinas Peternakan Kabupaten Bogor memeriksa daging ayam saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah pedagang yang menjual berbagai macam kebutuhan pokok di Pasar Cibinong, Bogor, Jabar, Kamis (26/6/2014). Sidak gabungan dari Disperindag, Disnakan dan Dinkes tersebut bertujuan untuk mengontrol peredaran produk makanan yang tidak layak konsumsi menjelang Ramadhan. FOTO ANTARA/Jafkhairi/ss/pd/14

BOGOR TODAY- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada permainan kartel dalam penentuan harga ayam di pasaran.

        Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha M Syarkawi Rauf mengatakan, dari hasil inspeksi mendadak di Pasar Bogor dan peternakan ayam, Senin (6/2/2017), ada temuan selisih harga ayam yang cukup tinggi.

        Menurut Syarkawi, hal tersebut sangat tidak wajar sebab harga ayam di level peternak hanya Rp 12.000 per kilogram. Adapun di tingkat pedagang menembus hingga Rp 35.000.

        “Logikanya kalau di peternak Rp 12.000, maka harga paling tinggi di pasar sekitar Rp 22.000 sampai Rp 25.000 per kilogramnya. Tapi, faktanya hasil sidak tadi harga ayam per kilo-nya tembus Rp 35.000,” ucap Syarkawi di Bogor.

Syarkawi menuturkan, telah terjadi masalah di tengah-tengah rantai distribusi dari level peternak ke tingkat konsumen.

BACA JUGA :  Petik Kemenangan, Timnas Indonesia di Peringkat 2 Klasemen Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026

KPPU mendapatkan informasi dari para peternak ayam bahwa ada peran dari beberapa broker yang terintegrasi dengan perusahaan-perusahaan pemilik DOC (day old chicken) atau pemilik pakan sehingga terjadi pengaturan harga.

“Ini yang akan kita tindak lanjuti untuk dilakukan penelitian maupun penyelidikan di KPPU,” kata Syarkawi.

Salah satu cara penyelesaian kemelut di industri perunggasan nasional adalah dengan mendorong kemitraan yang adil. Artinya, para pengusaha besar atau integrator dan pengusaha kecil bisa tumbuh bersama.

Syarkawi menilai, selama ini telah terjadi eksploitasi di mana para integrator mendapat keuntungan besar, tetapi pengusaha kecil merugi.

“Ini kan semakin jauh jaraknya, semakin timpang. Ini juga sesuai arahan Pak Presiden untuk segera mengatasi masalah penyimpangan,” kata dia.

BACA JUGA :  Takjil Segar dengan Blewah Pepaya yang Enak Cocok untuk Menu Bukber

        Salah satu peternak ayam di Bogor, Nano Supriyatno mengatakan, para peternak rakyat terus mengalami kerugian.

        Nano mencontohkan, selama ini peternak selalu membeli DOC, pakan, dan obat-obatan dari pabrik. Namun, pabrik pakan juga ikut berbudidaya dan menjual ayam di pasar yang sama.

        “Apa itu tidak mematikan peternak rakyat? Kami banyak ruginya, gali lubang nutup lubang cari pinjaman (hutang) untuk memberi makan ayam-ayam kami,” kata dia.

        Ia berharap, masalah menahun ini bisa diselesaikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan dengan regulasi yang tepat. Sebab, kebijakan pemerintah selama ini dinilai lebih menguntungkan para pengusaha besar.

        “Justru saya berharap dengan Nawacita-nya Pak Jokowi, ini bisa diselesaikan,” tandasnya.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================