
ÂÂ
ÂÂ
Pada jumat (17/2/2017) jajaran Polresta Bogor Kota lakukan konprensi pers terkait giat razia yang dilakukan selama sepuluh hari tersebut. Sedikitnya 68 unit kendaraan masih teronggok di lapangan Makopolresta Kedung Halang. Jalan KS. Tubun. Bogor Utara. Kota Bogor. “Ini sisa angkotnya tinggal 68 unit, sebanyak 152 unit sudah diambil pemiliknya. Yang tersisa ini karena pemilik kendaraan tidak bisa menunjukan sueat suratnya,” kata Suyudi.
ÂÂ
ÂÂ
Merujuk kepada undang undang no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Suyudi beserta jajarannya berencana terus menerus menindak para pengendara yang tak mematuhi aturan yang berlaku. “ kita akan terus galakan kegiatan ini sampai kesadaran pengendara meningkat sehingga kenyamanan berlalu lintas bisa dirasakan semua pengguna jalan. Jangan seperti para supir angkot ini. Ngetem bisa berjam jam. Ada yang mobilnya ditinggal bahkan ada yang tidur padahal kemacetannya cukup panjang. “ Ujarnya.
ÂÂ
ÂÂ
Diakui Suyudi, masih banyak titik kemacetan yang disebabkan oleh rendahnya kesadaraan sesama pengguna jalan, salah satunya di jalan Kapten Muslihat (kozer)