Ia mengatakan, setelah surat edaran tersebut ditandatangani, maka aturan perubahan terkait perpanjangan SIUP dan aturan TDP bakal langsung diberlakukan. “(Surat edaran) sudah saya tandatangani. Harusnya (keluar) hari ini. Itu berlaku di semua, seluruh Republik Indonesia lah ya. Itu edaran, (daerah) juga sudah harus jalan. Seluruh Indonesia,” ungkap Enggar.

BACA JUGA :  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 26 Maret 2024

Sekedar informasi, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menghapus aturan perpanjang SIUP bagi pengusaha yang sudah berjalan. Jadi pengusaha yang sudah mulai berjalan sudah tak perlu lagi mengurus perpanjangan izin.

Sementara, aturan perpanjangan TDP diubah menjadi lebih efisien. Jika biasanya perpanjangan TDP banyak memakan waktu untuk mengisi berbagai persyaratan yang dibutuhkan, kini pengusaha hanya perlu mengisi 1 lembar surat pemberitahuan yang telah disediakan oleh Kementerian Perdagangan. Nantinya, surat tersebut bisa dikirim secara manual mau pun online tanpa biaya alias gratis.(Yuska Apitya/dtk)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================