
Dia sendri enggan untuk menjelaskan hal-hal terkait pemeriksaannya. Meskipun demikian, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan pemeriksaan Patrialis terkait hubungannya dengan tersangka lain dalam kasus ini. “Penyidik mendalami beberapa hal terkait hubungan PAK (Patrialis Akbar) dengan tersangka lain,” ujar Febri.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan eks hakim MK Patrialis Akbar sebagai tersangka suap karena diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman. Suap itu diduga berkaitan dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK tersebut. Selain Patrialis dan Basuki, KPK menetapkan Kamaludin dan Ng Feni sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka yang terakhir disebut, menurut keterangan KPK, telah mengajukan diri sebagai justice collabolator.(Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















