CAWANG TODAY- Badan Narkotika Nasional (BNN) mendukung langkah Kejaksaan Agung mempercepat terpidana mati kasus narkoba untuk dieksekusi. Sebab eksekusi mati dirasa menimbulkan efek jera terhadap perdagangan gelap narkoba.

“Mendukung khususnya terhadap napi narkotika supaya dipercepat,” ujar Kabag Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi kepada detikcom, Kamis (23/2/2017).

Berdasarkan laporan akhir tahun Mahkamah Agung (MA) trend perkara narkotika menduduki peringkat pertama. Hukuman mati dirasa menjadi jalan keluar terhadap bandar narkoba. “Tentu itu akan menimbulkan efek jera kepada bandar-bandar narkoba. Apalagi mereka telah berani mengendalikan dari balik lapas, seperti baru-baru ini terungkap,” kata Slamet.

BACA JUGA :  Konsisten Selama 10 Tahun, Vihara Dhanagun Jaga Keberagaman Lewat Santunan dan Buka Puasa Bersama

Saking banyak bandar yang dicokok oleh BNN, Slamet mengaku sampai lupa perkara narkoba yang berakhir dihadapan senapan eksekutor. Terakhir bandar besar yang telah dieksekusi adalah Freddy Budiman. “Tidak mendata sama sekali. Begitu diserahkan ke JPU tugas sudah selesai,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Palembang, Mobil Innova Tabrak 3 Motor

Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo belum dapat memastikan kapan eksekusi mati jilid IV dapat dilaksanakan. Menurutnya, para terpidana mati terus berusaha mengulur waktu dengan mengajukan permohonan grasi.  “Terus terang, mereka sekarang terus berusaha mengulur waktu dengan menggunakan regulasi baru dari ketentuan MK (Mahkamah Konstitusi) bahwa grasi tak lagi ada batas waktunya,” ujar Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (22/2) kemarin.(Yuska Apitya/dtk)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================