BNN Desak Jaksa Agung Percepat Eksekusi Mati

Seorang polisi menjaga dua warga Australia terpidana mati dalam kasus penyelundupan 8,2kg heroin Andrew Chan (tengah) dan Myuran Sukumaran (kiri) saat akan menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, dalam foto arsip bertanggal 8 Oktober 2010 ini. Dua warga negara Australia terpidana mati yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan akan segera dipindahkan dari LP Kerobokan, Bali, ke LP Nusakambangan menjelang eksekusi kedua terpidana tersebut. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/pd/ox/15.

CAWANG TODAY- Badan Narkotika Nasional (BNN) mendukung langkah Kejaksaan Agung mempercepat terpidana mati kasus narkoba untuk dieksekusi. Sebab eksekusi mati dirasa menimbulkan efek jera terhadap perdagangan gelap narkoba.

“Mendukung khususnya terhadap napi narkotika supaya dipercepat,” ujar Kabag Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi kepada detikcom, Kamis (23/2/2017).

Berdasarkan laporan akhir tahun Mahkamah Agung (MA) trend perkara narkotika menduduki peringkat pertama. Hukuman mati dirasa menjadi jalan keluar terhadap bandar narkoba. “Tentu itu akan menimbulkan efek jera kepada bandar-bandar narkoba. Apalagi mereka telah berani mengendalikan dari balik lapas, seperti baru-baru ini terungkap,” kata Slamet.

BACA JUGA :  Jalan Kaki di Treadmill atau di Luar Ruangan, Mana yang Lebih Efektif?

Saking banyak bandar yang dicokok oleh BNN, Slamet mengaku sampai lupa perkara narkoba yang berakhir dihadapan senapan eksekutor. Terakhir bandar besar yang telah dieksekusi adalah Freddy Budiman. “Tidak mendata sama sekali. Begitu diserahkan ke JPU tugas sudah selesai,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Wabup Bogor Jaro Ade Prioritaskan Sertifikasi Halal untuk UMKM

Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo belum dapat memastikan kapan eksekusi mati jilid IV dapat dilaksanakan. Menurutnya, para terpidana mati terus berusaha mengulur waktu dengan mengajukan permohonan grasi.  “Terus terang, mereka sekarang terus berusaha mengulur waktu dengan menggunakan regulasi baru dari ketentuan MK (Mahkamah Konstitusi) bahwa grasi tak lagi ada batas waktunya,” ujar Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (22/2) kemarin.(Yuska Apitya/dtk)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================