Hasil ini rekapitulasi ini merupakan perubahan dari data sementara situng pilkada DKI Jakarta yang dapat dilihat di https://pilkada2017.kpu.go.id.

Sumarno mengatakan rekapitulasi pada rapat pleno hari ini bukan penetapan hasil akhir. Ia mengatakan akan ada waktu tiga hari bagi pasangan calon untuk mengajukan keberatan sekaligus gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan Undang-Undang. Apabila dalam waktu tiga hari setelah rekapitulasi tingkat provinsi ini tidak ada laporan gugatan ke MK, maka KPU akan mengumumkan hasil ini secara resmi. Termasuk penetapan ada atau tidaknya putaran kedua.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Akui Keunggulan Qatar di Piala Asia U-23 2024

“Bila setelah tiga hari kami dapat konfirmasi dari MK bahwa tidak ada pengajuan gugatan keberatan, 3-4 Maret akan umumkan hasil sekaligus apakah ada putaran kedua atau tidak. Sekaligus penetapan nomor pasangan calon putaran kedua,” kata Sumarno.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================