Sementara itu, Rikrik Riskiana, Kuasa Hukum PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), juga memastikan akan mengajukan banding begitu salinan putusan diterima.

“Jadi berdasarkan data-data dan fakta, di pengadilan nanti layak bagi kami untuk banding. Ini sangat mengejutkan, dengan indikator ekonomi di industri motor, enggak mungkin terjadi kartel,” ujar Rikrik.

BACA JUGA :  Bekal Sekolah dengan Sosis Dadar Nori yang Simple dan Sederhana

Rikrik menyebut,persaingan kedua raksasa otomotif dalam pasar matic ini terbilang sengit. Inovasi produk baru dan belanja iklan pun gencar dilakukan.

“Belanja iklan motor itu rangking 6 terbesar di Indonesia. Dan Yamaha paling besar iklannya, ada effort luar biasa buat bersaing. Kalau ada kartel, ngapain kita spending besar-besaran iklan. Termasuk juga diversifikasi produk, dalam setahun bisa ada 2 ada model baru. Artinya persaingan sangat ketat,” papar Rikrik.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================