KPK: Lima Hakim MK Belum Setor LHKPN

JAKARTA TODAY- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih ada lima orang hakim Mahkamah Konstitusi yang belum melaporkan harta kekayaan milik mereka.

Oleh karena itu, KPK menghimbau agar kelima hakim tersebut segera melakukan laporan harta kekayaannya guna memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

BACA JUGA :  Sambut HJB ke-544, Perumda Pasar Pakuan Jaya Gelar 'Bazar Semarak' di Blok F Trade Center

“Ada lima Hakim MK yang sudah habis waktu untuk melakukam kewajiban lapor LHKPN, kami imbau agar (mereka) segera lapor,” kata Kabid Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

BACA JUGA :  Peabo Bryson, Suara Legendaris di Balik Lagu Disney, Tutup Usia pada 75 Tahun

Lebih lanjut kata Febri, kelimanya hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk menyerahkan laporan harta kekayaannya. Padahal, tenggat waktu yang diberikan sudah mencapai batasnya yakni diperbarui pada Maret 2011 lalu.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================