
“Tapi selain Maret ada lagi waktu yang diberikan yaitu pada Mei dan Oktober 2014, serta pada Februari 2015, tapi hingga saat ini kelimanya tidak ada laporan,” kata Febri.
Kewajiban melaporkan LHKPN sendiri telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dalam Undang-Undang tersebut tertulis bahwa penyelenggara negara Berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Hal ini juga diperkuat oleh peraturan KPK tahun 2005 yang menyebutkan bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPNnya setiap tahun.(Yuska Apitya)















