ACEH TODFAY- Petugas Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan 30 ton bawang merah ilegal asal Thailand. Bawang ini dibawa oleh kapal motor KM. Jasa Ibu pada Selasa 28 Februari 2017 lalu.

Adapun penangkapan dilakukan di jalur perairan Aceh, yang merupakan daerah rawan penyelundupan barang-barang ilegal. Seminggu sebelumnya, sudah ditangkap kapal KM. Jasa Ayah yang membawa 15 ton bawang merah ilegal.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Rusman Hadi, menjelaskan upaya penggagalan penyelundupan bawang kali ini diawali saat Kapal Patroli BC 20002 yang dipimpin oleh Rd. Irsya Karimona mendeteksi keberadaan KM Jasa Ibu GT.20 yang disinyalir membawa barang impor ilegal di perairan Aceh Tamiang,

BACA JUGA :  Resep Membuat Semur Bandeng Betawi, Menu Makan yang Bikin Ketagihan

“Petugas patroli kemudian memerintahkan awak kapal tersebut berhenti,” ungkap Rusman dalam keterangannya, Jumat (3/3/2017).

Saat dilakukan penangkapan, nakhoda berinsial J bersama 4 orang anak buah kapal berinsial R, S, R, dan T mencoba melarikan diri tanpa mengindahkan peringatan petugas. Setelah dilakukan upaya pengejaran oleh Kapal BC 20002, akhirnya KM. JASA IBU berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, kedapatan KM. Jasa Ibu mengangkut sekitar 30 ton bawang merah ilegal asal Thailand,” tegas Rusman.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana penyelundupan impor dengan melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

BACA JUGA :  Resep Membuat Ikan Nila Bakar Pedas Manis yang Lezat Bikin Ketagihan

Barang bukti berupa 1 unit kapal KM. JASA IBU dan 30 (tiga puluh) ton bawang merah ilegal, disita oleh penyidik Kantor Wilayah DJBC Aceh. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh.

Penggagalan kali ini menambah daftar panjang keberhasilan Bea Cukai dalam menjaga masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya. Tak hanya itu, penggagalan upaya penyelundupan ini juga bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak negara.(Yuska/dtk)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================