TANGERANG TODAY- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan sidak ke pabrik pembuatan saus dan kecap di Jl Bouraq, Neglasari, Tangerang. Di pabrik yang tak memiliki nama ini ditemukan hasil produksi saus dan kecap ilegal.

“Pertama, (pabrik ini) tanpa izin edar. Proses produksi ini sudah lama berjalan tanpa melalui registrasi pada Badan POM, artinya Badan POM bisa menjamin produk yang beredar terjamin keamanannya,” kata Kepala BPOM RI Peni Kusumastuti Lukito, Jumat (3/3/2017).

BACA JUGA :  Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang hingga Hamil dan Melahirkan

Selain beredar tanpa izin, saus dan kecap yang diproduksi pabrik ini mengandung bahan berbahaya. Jika dikonsumsi, produk tersebut akan menyebabkan berbagai penyakit.

Kandungannya sudah kita cek, ternyata mengandung bahan kimia berlebih, pewarna, dan pengawet benzoat. Efeknya bisa ke ginjal,” ujar Peni.

Peni melanjutkan pihaknya langsung mengambil tindakan tegas terhadap pengelola pabrik ini. Produksi dan peredaran saus dan kecap tersebut akan segera dihentikan.

BACA JUGA :  Tertimpa Pohon Tumbang, 2 Pemotor di Purwakarta Tewas

“Ini melanggar undang-undang yang ada, yakni menyebarkan produk tanpa izin edar, hukumannya 2 tahun atau denda Rp 4 miliar. Tentunya sekarang penghentian secepatnya terhadap produksi ini dan penghentian peredarannya,” tuturnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kemasan saus dan kecap di pabrik ini dilabeli dengan berbagai merek.

“Pabrik ini sudah berjalan sejak 1980. Peredarannya secara luas sampai ke 5 provinsi di Jawa, Kalimantan, dan Sumatera,” ujarnya.(Yuska Apitya/dtk)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================