BOGOR TODAY – Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) Kota Bogor menjalin kerjasama strategis dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk, Cabang Dewi Sartika Kota Bogor. Tentunya, Nota kesepahaman tersebut dapat memberikan kemudahan bagi PDPPJ maupun pedagang ketika melakukan transaksi keuangan di pasar rakyat.

Bertempat di Kantor BRI Cabang Dewi Sartika Bogor pada Kamis 2 Maret 2017, penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan langsung Direktur Utama PDPPJ, Andri Latif A. Mansjoer dan Pimpinan BRI Cabang Dewi Sartika Kota Bogor, Edi Prawaskito. Pendatangan MoU ini juga disaksikan Badan Pengawas, jajaran struktural PDPPJ dan manajemen BRI KC Dewi Sartika Bogor.

“Dengan adanya Cash Management System (CMS) ini, semua transaksi keuangan di pasar rakyat dapat diketahui secara realtime, akuntabel, dan dikelola secara profesional. Kami berharap hal tersebut dapat sangat mengurangi kemungkinan terjadinya salah hitung, uang palsu, telat bayar, hingga kongkalikong dengan oknum pengelola pasar,” tutur Direktur Utama PDPPJ, Andri Latif A. Mansjoer.

BACA JUGA :  Menu Bekal Simple dengan Ayam Tumis Saus Madu yang Lezat dengan Bumbu Meresap

Pedagang juga dibiasakan untuk menyimpan uang di bank, sehingga selain mendapatkan tambahan fasilitas dari perbankan dan dapat menghindari perilaku konsumtif. Andri Latif mengakui penerapan CMS ini tidak mudah, tentunya dibutuhkan sosialisasi yang intensif kepada pedagang tentang manfaat dan keuntungan bagi pedagang maupun PDPPJ.

“Semangat yang tinggi dari PDPPJ maupun BRI disertai dengan pemahaman yang cepat dari pedagang diharapkan dalam hitungan bulan sudah hampir semua pedagang pasar Kebon Kembang dapat melakukan pembayaran kewajibannya melalui system CMS ini. Selanjutnya akan kita tularkan ke pasar pasar lainnya dan tidak menutup kemungkinan kerjasama dengan perusahaan lain,” jelasnya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sup Kimlo Kulit Tahu untuk Menu Makan Malam yang Lezat dan Segar

Selain itu, BRI juga memberikan kesempatan kepada pedagang untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah sebesar 9 persen per tahun. “Kami akan coba upayakan pedagang untuk mendapatkan KUR ini, terutama pedagang yang akan melakukan pembayaran biaya sewa kios, sehingga pendapatkan perusahaan pun bisa meningkat sesuai dengan harapan dan pedagang pun tidak terbebani dengan bunga yang tinggi,” imbuh Direktur Umum PDPPJ, Deni Harumantaka. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================