BOGOR TODAY- Tim Pemburu Narkoba (TPN) Polresta Bogor Kota kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika dan Psikotropika, kali ini polisi berhasil mengamankan tujuh tersangka dari tempat yang berbeda. Dengan barang bukti Ratusan Ribu butir Obat Keras (Daftar G) yang dijual tanpa izin, 32 gram sabu-sabu serta 84,1 gram tembakau Gorila dengan berbagai merk.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan, kita berhasil membekuk pimpinan kelompok pengedar sabu-sabu dengan inisial HD, adapun pengedar serta pemain nya adalah RY dan RS. Selain itu, kitapun berhasil mengamankan MG beserta jaringan nya, mereka adalah spesialis pengedar narkotika jenis tembakau Gorila dengan merk Chery Bomb.
“Narkotika jenis baru ini mulai banyak peminatnya di Kota Bogor, tapi kami berhasil meringkus dan memangkas jaringannya,” ungkap Suyudi kepada wartawan, di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapten Muslihat, Senin (6/3/17) petang.
Suyudi melanjutkan, Penjualan tembakau gorila ini macam-macam modusnya, ada yang dijual secara langsung, ataupun dijual secara online. Sasarannya adalah anak-anak muda termasuk para pelajar.
“Keempat jaringan itu akan kita jerat dengan pasal 114, 111 dan 112 Undang-Undang Narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” lanjutnya.
Suyudi menambahkan, meskipun tembakau Gorila ini harganya cukup mahal, tapi tetap diminati, ada juga yang dijual dengan telah dilinting menggunakan papir seperti ganja.
“Jenis Chery Bomb ini cukup mahal tapi banyak diminati. Kami akan terus mendalami kasus ini, karena tembakau Gorila ini termasuk jenis narkoba baru, dan sudah mulai tersebar di wilayah Kota Bogor,” pungkasnya.(Yuska Apitya)
BACA JUGA :  Menu Lauk Tanggal Tua dengan Tumis Oncom Kemangi yang Pedas dan Sedap Dijamin Bikin Nagih
============================================================
============================================================
============================================================