
Pihaknya berharap, masyarakat bisa beradaptasi dan tidak mensalahartikan sistem penegakan hukum lalu lintas ini bertujuan agar masyarakat lebih tertib lagi dalam berkendara, baik kelengkapan surat-surat kendaraan juga mentaati aturan dan rambu-rambu di jalan raya, sehingga terhindar dari kecelakaan.
“Jadi masyarakat jangan berfikiran negatif tentang sanksi tilang yang baru diberlakukan ini. Bagaimanapun ini sebagai salah satu bentuk perhatian Polri kepada masyarakat agar tidak mengalami kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas itu sendiri. Karena bagaimanapun saat berkendara di jalan raya faktor keselamatan harus diutamakan, baik diri sendiri maupun orang lain,” tukasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan dan prihatin dengan jumlah pelanggaran yang mencapai 4.007 wilayah hukum Polres Bogor atau Kabupaten Bogor berada diperingkat pertama se-Jawa Barat.(Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















