SENAYAN TODAY- Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Mahyudin mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi tidak membangun opini negatif terhadap sejumlah anggota DPR yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Menurutnya, penggiringan opini dapat menimbulkan kegaduhan politik.

“Jangan dibuat gaduh dengan wacana dan opini. Biarlah proses ini berjalan sesuai hukum, tanpa ada tekanan,” ujar Mahyudin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/3).

Mahyudin berharap pengadilan tipikor menangani kasus dugaan korupsi e-KPT secara profesional agar kepercayaan publik terhadap KPK meningkat. Pasalnya, kata dia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyebut kerugian negara pada perkara itu mencapai Rp2,3 triliun.

Wakil Ketua MPR itu mengatakan, proses peradilan kasus e-KTP juga harus menunjukkan prinsip equality before the law. Ia berkata, tidak ada anggota DPR yang kebal dari jeratan hukum.

BACA JUGA :  Bahas Koalisi Jelang Pilkada 2024, PKB Jadi Parpol Pertama Yang Disambangi Golkar

“Tapi tentu jangan terlalu banyak digoreng dalam wacana karena nanti akan dibuktikan di persidangan,” ujarnya.

Mahyudin mengutarakan komentarnya menyusul pernyataan Ketua DPR Setya Novanto yang juga meminta KPK menjaga iklim politik. Menurutnya, setiap orang yang dikaitkan dalam perkara itu tidak boleh dihakimi di luar proses persidangan.

“Yang dimaksud Pak Novanto adalah jangan membangun opini. Biarlah bergulir di persidangan. Di negara hukum tidak ada yang kebal hukum,” ujarnya.

Kemarin, Setya meminta KPK tidak membuat kegaduhan politik dalam pengusutan perkara e-KTP. Ia meminta KPK tidak merugikan anggota DPR yang tidak terlibat dalam kasus patgulipat tersebut.

BACA JUGA :  Pasar Sukasari Ditargetkan Beroperasi Juli 2024 Mendatang

“Ini memang sesuatu yang harus diusut tuntas. Tapi tentu jangan sampai menimbulkan kegaduhan politik,” ujar Setya.

Kasus e-KTP akan disidangkan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis pekan ini. Dua terdakwa pada perkara ini adalah eks Dirjen Dukcapil Irman serta pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan e-KTP, Sugiharto.

Sejumlah mantan anggota Komisi II dan pejabat pemerintahan yang pernah diperiksa KPK dalam kasus ini, antara lain eks Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Olly Dondokambey, Melchias Markus Mekeng, Teguh Juwarno, Mirwan Amir, Chairuman, Arief Wibowo, Anas Urbaningrum, dan Ganjar Pranowo.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================