KPK Desak Pengadilan Gelar Sidang Korupsi E-KTP Telanjang!

“Kalau live artinya persidangan dihadirkan ke masyarakat umum. Kita mengembalikan marwah sidang yang terbuka untuk umum. Silakan kepada pihak-pihak yang berkepentingan atau tertarik untuk datang. Pada prinsipnya, semua persidangan terbuka untuk umum, masyarakat silakan ke pengadilan,” jelas Yohanes di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).

BACA JUGA :  Refleksi Tahun Baru Hijriah, Momentum Muhasabah dan Mendekatkan Diri kepada Allah

Di sisi lain, Yohanes menyebut pengadilan tidak melarang peliputan atau kebutuhan pers dalam mendapatkan informasi. Hanya, tidak diperbolehkan siaran secara langsung. Pengadilan juga telah menyiapkan majelis hakim yang akan mengadili Sugiharto dan Irman dalam kasus e-KTP. “Majelis hakim besok diketuai Jhon Halasan Butar-butar. Hakim anggota 1 Frangki Tambuwun, hakim anggota 2 Emilia Djajasubagia, hakim anggota 3 Anwar, dan hakim anggota 4 Ansyori,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jalan Kaki Bisa Sehatkan Jantung, Tapi Harus dengan Cara yang Benar

Persidangan akan digelar mulai besok, Kamis (9/3/2017). Sidang ini digelar di ruang Koesoemah Atmadja 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================