BOGOR TODAY- Pembebasan lahan untuk kelanjutan proyek pembangunan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) sesi IIB berlangsung lancar.
Menurut Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pengaturan Tanah Pemerintah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor, Jerrydeta, tahap pembayaran ganti rugi bidang di sepanjang ruas Jalan Kedung Badak hingga Yasmin hampir mencapai 100 persen.
“Sejauh ini ada sekitar 139 bidang telah diberikan ganti rugi, sebenarnya sudah 100 persen, untuk warga hampir semuanya sudah, hanya tinggal kepada badan hukum saja,” ujarnya, Kamis (9/3/2017) disela-sela pemberian ganti rugi bidang di Kantor Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor.
Dari sebagian bidang yang telah dibebaskan, lanjut dia, ada sebagian warga yang merasa keberatan untuk dibebaskan bidangnya. Kendati demikian, pihaknya akan melanjutkan pembebasan bidang dengan cara konsinyasi atau melaui pengadilan. “Ada sembilan bidang yang akan dilanjutkan dengan proses konsinyasi, dari sembilan itu hanya satu warga saja yang merasa keberatan, selebihnya karena bidang terkait sedang dalam sengketa,” jelasnya.
Dalam pembangunan Tol BORR seksi IIB sepanjang 2,65 km ruas Kedung Badak -Yasmin sendiri ada tiga kelurahan yang terkena proyek pembangunan jalan tol BORR yang digelola PT Marga Sarana Jabar. Tiga kelurahan itu adalah Kedung Badak, Kelurahan Kedung Jaya, dan Kelurahan Cibadak.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















