
Yustinus menjelaskan, pelaku UMKM perlu mendapat tarif yang lebih rendah agar mau mengikuti program pengampunan pajak. Tujuannya supaya mereka dapat masuk ke dalam sistem perpajakan.
Selain itu, potensi pajak dari para pelaku UMKM ini juga dinilai besar. Sebab, sebesar Rp 3.000 triliun dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia disumbang para pelaku UMKM. Hanya saja, banyak dari mereka yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
“Ini kesempatan bagi pelaku UMKM. Dengan ikut pengampunan pajak, maka mereka tidak akan terbebani masalah perpajakan masa lalu,” ujarnya.(Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















