BOGOR TODAY- Badan Informasi Geospasial (BIG) menggandeng 18 perguruan tinggi negeri (PTN) sebagai Pusat Pengembangan Informasi Data Spasial (PPIDS) dalam mendukung penyusunan peta terstandar dan bisa disinkronkan dalam mendorong kebijakan satu peta (KSP).

KSP tertuang dalam Peraturan Presiden No 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan KSP. Di dalamnya telah ditetapkan tema-tema, penanggungjawab ketersediaan serta target waktu penyelesaiannya.

Deputi Infrastruktur Informasi Geospasial BIG, Adi Rusmanto, mengatakan, untuk penyelasaian informasi geospasial (IG) diperlukan IG yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN).

“Untuk itu strategi kita menggandeng universitas negeri. PPIDS yang dibangun mengawal lima pilar IG,” katanya di sela-sela Sosialisasi dan Forum Data Simpul Jaringan IG di Bogor, Kamis (16/3).

BACA JUGA :  15 Kali Guguran Lava Diluncurkan Gunung Merapi, BPPTKG: Jarak Luncur Sejauh 1.800 Meter

Pelibatan perguruan tinggi ini diyakini dapat mendampingi pemerintah daerah dalam pembuatan peta. Minimnya sumber daya pemetaan di pemerintah daerah dapat disokong oleh perguruan tinggi tersebut.

BIG memiliki target di setiap provinsi terdapat 1 PPIDS. Namun jika cakupan wilayah luas sangat dimungkinkan dalam satu provinsi bisa terdiri lebih dari satu PPIDS.

Delapan belas universitas itu antara lain Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Universitas Diponegoro, Institut Teknologi Bandung, Universitas Negeri Padang, Universitas Syiah Kuala, Universitas Tanjungpura, Universitas Mulawarman, Universitas Hasanudin, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Udayana, Universitas Haluoleo, Universitas Lampung, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Gorontalo, Universitas Sriwijaya, Universitas Pattimuran dan Universitas Bangka Belitung.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Masih Berpeluang ke Olimpiade 2024 Paris

“Nantinya entah dalam perundang-undangan, perda atau pergub jelas siapa yang bertanggungjawab memproduksi data dan menyebarluaskan informasi data,” ujarnya.

Diharapkan pemerintah daerah yang belum memiliki satuan kerja perangkat daerah di bidang informasi geospasial bisa melibatkan dosen dan mahasiswa di PPIDS sehingga pemetaan tematik di daerah berjalan sesuai prosedur. Daerah pun diharapkan tidak lagi kekurangan tenaga pemetaan.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================