
Tak hanya soal informasi pertemuan, Boyamin mengklaim, memiliki sejumlah foto yang memperlihatkan kedekatan antara Setya dengan Irman dan Sugiharto. Meski enggan memperlihatkan bukto foto tersebut kepada pewarta, Boyamin berkata, foto itu merupakan dokumentasi milik Kementerian Dalam Negeri dalam sebuah acara resmi.
“Nanti kalau sudah dipanggil (MKD) saya akan menyerahkan foto ada pertemuan(Setya) dengan beberapa orang itu (Irman dan Sugiharto),†ujar Boyamin.
Sementara itu, dalam laporannya ke MKD, Boyamin menyebut, Setya diduga melanggar kode etik DPR pasal 3 ayat 1 yang menbut anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR, baik di dalam gedung maupun di luar gedung.
“Saya menduga (Setya) melakukan pelanggaran etik karena melakukan perbuatan tidak terpuji dan tercela dalam bentuk berbohong,†ujarnya.
Setya Novanto sebelumnya bersumpah tidak menerima sepeser pun uang terkait dugaan korupsi e-KTP. Dia juga memastikan Golkar tak pernah menerima Rp150 miliar seperti yang disebut dalam dakwaan.
KPK menetapkan dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto sebagai tersangka, dan hari ini keduanya menghadapi sidang dakwaan. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp6 triliun.
Wakil Ketua MKD dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, saat ini MKD tidak dapat memberikan sanksi kepada Setya Novanto yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).
Sufmi mengatakan pemberian sanksi hanya bisa dilakukan jika anggota DPR telah terbukti melakukan tindak pidana atau ditetapkan sebagai tersangka.(Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















