JAKARTA TODAY- Mantan anggota Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Yenti Ganarsih Rochman mendesak KPK untuk mempublikasikan dan menetapkan tersangka kepada seluruh nama pihak yang menerima dan mengembalikan uang hasil korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).

Yenti mengatakan publikasi itu untuk menghilangkan kesimpang-siuran informasi di masyarakat, serta mempercepat penanganan kasus korupsi tersebut.

“Kita harus mendesak KPK untuk menyebutkan (nama penerima dan pengembali). Bukan hanya itu, KPK juga menjadikan mereka tersangka,” ujar Yenti di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/3).

Yenti menilai, semua pihak penerima uang proyek yang menggunakan APBN tidak sesuai dengan aturan masuk ke dalam kategori korupsi. Oleh karena itu, sejumlah pihak yang telah mengembalikan uang proyek e-KTP ke KPK merupakan koruptor. Penilaian itu juga sesuai dengan bunyi pasal 4 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yaitu ”…pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.”

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Remaja yang Hilang Tenggelam di Sungai Sekampung Lampung Timur

“Mereka yang mengembalikan tidak menghilangkan pidana. Apalagi mengembalikan artinya mengakui (meneriam uang korupsi proyek e-KTP),” ujarnya.

Lebih lanjut, Yenti meyakini, korupsi tersebut melibatkan banyak pihak. Dugaan itu melihat dari besarnya uang negara yang dikorupsi dan direncanakan secara matang. Menurut dia, KPK perlu mengambil sikap agar kasus tersebut benar-benar terbongkar.

“Korupsi sebesar Rp2,3 triliun itu menyakiti hati banyak rakyat. Jadi orang yang menerima dimatangkan untuk jadi tersangka dan yang tidak menerima didalami keterangannya,” ujar Yenti.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Minta Tingkatkan Program DWP Sampai ke Unit

Ahli pidana bidang ekonomi dan pidana khusus itu menyarakan agar KPK menajak Kepolisian untuk turut menyidik kasus tersebut. Saran itu untuk mempercepat proses penyidikan.

“KPK saat ini juga menangani banyak kasus. Jadi nanti dibagi saja dengan Polri tapi disupervisi oleh KPK. Daripada seperti sekarang hanya dua (terdakwa) dan yang lain masih tanda Tanya,” ujarnya.

KPK sebelumnya mengungkapkan ada 14 orang, termasuk Irman dan Sugiharto yang telah mengembalikan uang hasil korupsi proyek e-KTP. Jumlahnya mencapai Rp30 miliar. Sementara itu, lima korporasi juga telah mengembalikan uang sebesar Rp220 miliar kepada KPK.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================