Yuana mengatakan kedua kementerian masing-masing akan memiliki kewajiban melakukan pemberdayaan. Ditjen PSLB3 KLHK wajib melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan Bank Sampah mulai dari struktur organisasi, tugas dan fungsi organisasi, sumber daya manusia (SDM) prasarana, manajemen, izin dan lainnya.

Kewajiban lain Ditjen PSLB3 KLHK adalah melakukan pemberdayaan produk industri kreatif, menyiapkan data Bank Sampah, mengkordinasikan pengembangan usaha Bank Sampah melalui program strategis KLHK dan melakukan monitoring dan evaluasi.

“Adapun Kemenkop UKM bertanggung jawab melaksanakan sosialisasi penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) bagi usaha mikro dan kecil di bidang pengelolaan sampah,” tambahnya.

Kemenkop UKM juga akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pengembangan koperasi dan UMKM di bidang pengelolaan bank sampah.

“Kedua pihak juga bersinergi dalam peningkatan akses pembiayaan, penguatan kelembagaan Koperasi dan UKM di bidang pengelolaan Bank Sampah,”paparnya.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================