“Dengan rasa hormat kepada Makassar, (uji publik itu) tidak bisa dijadikan mewakili untuk keputusan akhir di seluruh Indonesia,” imbuhnya.

Kendati demikian, Grab enggan menyampaikan rencananya bila pemerintah tetap menghiraukan protesnya. Mereka hanya memastikan bermaksud merebut dukungan publik agar keputusan revisi Permenub No.32 ini berubah.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Minggu 5 Mei 2024

Adapun tiga tuntutan utama dari Grab yang diutarakan oleh Ridzki yaitu kuota kendaraan, pembatasan tarif, serta nama kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, mereka juga mengeluhkan pelaksanaan uji kir di sejumlah daerah. (Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================