Sebelumnya, Setya Novanto disebut-sebut menerima uang dan terlibat dalam pembahasan kasus e-KTP. Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan sekitar Juli-Agustus 2010, DPR mulai membahas RAPBN TA 2011, yang di antaranya soal kasus e-KTP.
Pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri Andi Narogong lantas beberapa kali kembali melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR, khususnya Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin.
Pada korupsi ini, Anggota Komisi II DPR mendapat bagian lima persen atau sejumlah Rp 261 miliar. Untuk Setya Novanto dan Andi Agustinus 11 persen atau Rp 574,2 miliar, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin, 11 persen atau Rp 574,2 miliar.
Namun, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menegaskan kembali tidak menerima aliran dana apa pun terkait kasus e-KTP atau KTP elektronik. Ia juga belum tahu apakah akan melaporkan pihak-pihak yang telah menuduh hingga mencemarkan nama baiknya.
“Ya nanti kita lihat perkembangan-perkembangan, kita lihat,” ujar pria yang karib disapa Setnov ini.(Yuska Apitya)