Nama, Andi Narogong sendiri berulang kali disebut dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, baik dalam dakwaan maupun oleh saksi-saksi yang dihadirkan.
Andi disebut memiliki peran dominan dalam korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.(Yuska Apitya)