
Dinas dan instansi terkait pun diminta untuk melakukan pengkajian dari berbagai aspek yang menyangkut kondisi yuridis, administratif, sosial atau lingkungan, serta psikologis anak yang berada di Yayasan Talitha Cumi Mama Sayang. Tentunya, camat pun harus melakukan koordinasi dengan jajaran muspika, tokoh agama, tokoh masyarakat terkait kegiatan di yayasan tersebut agar tercipta situasi yang aman dan kondusif.
Dalam rakor tersebut juga membahas adanya rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadah bagi umat nasrani di Perumahan Griya Parungpanjang, Desa Kabasiran, Kecamatan Parungpanjang. Menurut Bupati Bogor kondisinya masih statusque, untuk menjaga kondusivitas di lapangan, tentunya dilakukan perijinan sesuai peraturan bersama Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Jangan sampai bergejolak kembali masing – masing harus menahan diri, status que akan tetap diberlakukan sampai yang bersangkutan mengajukan perijinan. Bila semuanya memenuhi tidak akan dipersulit dan Camat, Kepala Desa, Kapolsek serta Danramil harus terus melaporkan kondisi yang ada,†tandasnya. (Iman R Hakim)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















