BI dan Pemerintah Sepakat Batasi Transaksi Uang Tunai

BOGOR TODAY- Pemerintah dan Bank Indonesia terus mensosialisasikan penggunaan uang tunai dalam setiap transaksi dan kegiatan sehari-hari. Tujuannya agar semua transaksi keuangan bisa didata dan masyarakat bisa melindungi asetnya lebih aman.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal disahkan. Tujuannya untuk mengurangi transaksi uang tunai dalam kegiatan sehari-hari.

BACA JUGA :  Dua SK Pengurus Beredar, Ketua Kadin Kota Bogor Versi Dona Disomasi Terbuka

“Mengenai pembatasan cash di ajukan RUU tentang pembatasan transaksi menggunakan uang kartal,” ujar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin di Bogor, Kamis (23/3/2017).

Badaruddin menjelaskan tahapan RUU pembatasan uang tunai sudah sampai tahap akhir. Saat ini dokumen tersebut sudah sampai di meja pihak parlemen RI.

BACA JUGA :  Mitsubishi Siapkan Generasi Baru Xpander, Masuk Daftar 13 Model yang Akan Diluncurkan Hingga 2030

“Presiden ke Mensesneg, keluar amanat Presiden baru diteruskan ke DPR,” kata Badaruddin.

Badaruddin optimistis RUU pembatasan uang kartal bisa cepat disahkan oleh DPR karena regulasi tersebut salah satu prioritas di Prolegnas.

“Masuk program prolegnas, mudah-mudahan ini tidak terlalu lama,” ungkap Badaruddin. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================