
Selain itu, Alexander menyampaikan, Andi juga diduga telah memberikan sejumlah uang korupsi e-KTP kepada sejumlah pihak, seperti anggota DPR di Badan Anggaran dan Komisi UU, serta pejabat Kemdagri. Dalam kasus tersebut, BPKP menduga ada kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.
“Tersangka juga diduga mengkoordinir Tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk memenangkan tender dan aliran dana kepada sejumlah panitia tender,” ujat Alexander.
Atas tindakannya, Andi disangka melanggara pasal 2 ayat (1) UU 30/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasa 64 ayat 1 KUHP.
Minta Dukungan Masyarakat
Alexander menyampaikan, KPK meminta masyarakat untuk mengawal proses penanganan kasus e-KTP. Ia juga mengimbau masyarakat tidak terpengaruh dengan isu negatif dan politisasi yang dilakukan sejumlah pihak dalam penanganan kasus e-KTP. “Karena upaya menarik dan penggeser penanganan e-KTP pada ranah politik berpotensi mengahambat penuntasan perkara ini. Sebagai penegak hukum, KPK akan fokus pada hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, KPK juga tengah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di kawasan Cibubur untuk kepentingan penyidikan. Meski demikian, ia enggan berkomentar soal temuan bukti lantaran penggeledahan masih berlangsung.(Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















