Menurutnya HGB yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu tidak serta merta sama dengan hak pakai yang dimiliki pedagang, jangka waktu 20 tahun juga terdapat pada klausul perjanjian jual beli antara pedagang dgn PT GKN.

“Pedagang harus membeli kembali hak pakainya. Alhamdulillah sudah tertagih sebanyak  90 persen, pedagang sudah membayar dengan cara mengangsur dan dengan kebijakan PDPPJ pedagang juga mendapatkan diskon, seperti untuk lantai 1 mendapat diskon 15 persen , lantai 2 mendapat  diskon 20 persen , dan lantai 3 mendapat diskon 25 persen. Terlebih bangunan pasar juga sedang direvitalisasi, ini salah satu bentuk  pelayanan PDPPJ kepada pedagang,” ujar Heru.

BACA JUGA :  Pria di Denpasar Bunuh Teman Kencan, Diduga Kesal Ditagih Uang Tambahan

Heru juga mempersilahkan kepada para pedagang yang merupakan partner PDPPJ, apabila tidak ada kepuasan atas pengelolaan PDPPJ, karenma itu merupakan hak pedagang. “Kami disini melayani apa maunya pedagang, biarkan hakim yang memutuskan seperti apa duduk perkara yang benar, Pertanyaan kemarin juga dilontarkan dari hakim seperti apakah pedagang yang lain cukup terwakili dengan hadirnya tiga orang perwakilan pedagang karena ketika nanti diputuskan  oleh hakim apapun itu keputusannya  akan mengikat  terhadap seluruh pedagang yang ada di Pasar Baru Bogor,” tutup Heru. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================