“Kalau enggak mau ya diblokir semua. Tapi kita sudah bertemu dengan pemilik aplikasi-aplikasi twlersebut. Dan mereka setuju,” kata Budi Karya.

Sebab ia mengatakan, aturan ini dibuat untuk dapat memberikan persaingan yang sehat di antara angkutan berbasis online dan konvensional. Karena, lanjut Budi Karya, selama ini persaingan yang ketat terus terjadi, bahkan sesama angkutan juga mengalami persaingan.

Oleh karena itu, aturan tarif skema batas atas dan batas bawah dicantumkan dalam Permenhub Nomor 32 ini. Tarif batas atas untuk melindungi konsumen, sementara tarif batas bawah untuk melindungi si penyedia jasa.

BACA JUGA :  Menu Bekal Simple dengan Ayam Tumis Saus Madu yang Lezat dengan Bumbu Meresap

“Tarif bawah ini kan kontroversi. Jadi misalnya biasanya pendapatannya Rp 50.000, terus tiba-tiba Rp 10.000. Kan kasihan. Nah dengan tarif batas ini, kita ingin kalau Rp 50.000 itu paling rendah ya Rp 40.000. Jadi selain melindungi pengemudi,” ujarnya.

“Kita juga tidak ingin sesama operator itu saling mematikan. Kita ingin ada suatu keselarasan, keadilan. Kita ingin angkot, taksi, itu tetap eksis. Tapi kita juga harus ingat ada online itu teknologi bagus, kita ingin mereka saling mengisi,” tutur Budi Karya.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Sop Buntut Sapi yang Empuk Dijamin Menggugah Selera

Sosialisasi dilakukan selama kurang lebih dua setengah jam, sejak pukul 16.30 WIB hingga pukul 18.10 WIB, di ruang rapat lantai 3 Gedung Pusat Pemerintah Kota Tangerang, sekira pukul 16.30 WIB.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================