
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah itu, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang sudah menyandang status terdakwa harus diberhentikan sementara atau nonaktif. Secara eksplisit aturan mengenai penonaktifan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa termuat pada Pasal 83 Ayat (1), (2) dan (3).
Namun, untuk kasus Ahok, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri berpandangan bahwa penontaktifan tak bisa dilakukan saat ini lantaran petahana itu didakwa dengan dakwaan alternatif. Ahok didakwa melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 huruf a KUHP.
Pasal 156, ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 156 huruf a, ancaman pindana selama-lamanya 5 tahun. Al Khaththath menyerukan agar umat Islam mengajak seluruh saudaranya untuk meramaikan Aksi 313, yang menuntut Ahok diberhentikan karena menyandang status terdakwa. Ia meminta para peserta aksi menggunakan pakaian serba putih. Namun, bila ada anggota Ormas menggunakan seragamnya tak masalah.
“Bawa bendera ormas masing-masing. Kalau enggak punya bawa bendera Lailahailallah Muhammadarasulullah, bendera tauhid kita. Ayo bersama-sama kita ke Jakarta, Aksi 313. Kita bela Allah, kita bela rasul, kita bela Alquran,” tutup Al Khaththath.(Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















