Aturan Tarif Dasar Taksi Online Diserahkan ke Pemda

Apalagi kata dia, revisi Permenhub akan diberlakukan pada 1 April 2017, sehingga perlu adanya persiapan-persiapan agar terdapat kesepahaman antara pusat dan provinsi untuk dijadikan tolak ukur diterapkan di daerah.

“Persiapan-persiapan yang kita lakukan terutama terkait Permenhub, kita buat tim untuk menyusun Peraturan Gubernur melibatkan stakeholder, pusat, provinsi, dan Organda, serta asosiasi. Sehingga Pergub lebih implementatif terutama berkaitan penyelenggaraan Permenhub 32 ini,” kata dia.

Ia menjelaskan untuk penetapan kouta, formulasi dapat dihitung dari jumlah penduduk, luas layanan, bangkitan baru, koridor jalan, pertumbuhan kendaraan dan pembangunan jalan, serta jumlah kendaraan yang ada saat ini.

BACA JUGA :  Investasi Rp6,29 Triliun Masuk, Indonesia Perkuat Hilirisasi Nikel Lewat Pabrik Bahan Baterai Kendaraan Listrik

“Nah ini yang kita integrasikan dari beberapa item ini. Sehingga akan keluar kouta sekian ribu, itu bisa dilakukan. Tapi bertahap dalam tahun ini berapa dulu, jangan sampai over suplay ini bermasalah banyak yang bangkrut nanti,” kata dia.

BACA JUGA :  Bangun Pertanian Modern, Pemkab Bogor Perkuat Peran Penyuluh

Sementara untuk tarif, terdapat dua komponen yang mesti dihitung yakni berasal dari biaya langsung yang butuhkan kendaraan dan biaya tidak langsung.

“Biaya langsung itu seperti susuk kendaraan, pengurusan STNK, ataupun biaya service. Biaya tidak langsung kan ada kantor dan lain sebagainya, itu harus diperhitungkan. Sehingga dengan komponen ini dapat menjadi acuan penentuan tarif,” kata dia. (Yuska Apitya/ant)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================