JAKARTA TODAY- Jaksa penutut umum menyebut KPK berpeluang besar menetapkan anggota Komisi II periode 2009-2014 Miryam Haryani menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Pernyataan itu muncul setelah Miryam dua kali bersaksi di sidang kasus korupsi tersebut.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Miryam membagikan uang kepada sejumlah anggota DPR. Di depan majelis hakim. terdakwa kasus e-KTP Sugiharto mengaku memberikan uang sebesar US$1,2 juta kepada politikus Partai Hanura itu.

“Nanti KPK yang akan menetapkan tersangka. Bisa saja dia dikenai pasal 2 dan 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi,” ujar jaksa Irene Putri usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3).

Tim penuntut umum sebelumnya memohon majelis hakim menahan Miryam terkait kesaksian palsu di muka persidangan. Namun majelis hakim menolak lantaran itu. Alasannya, mereka masih ingin mencocokkan keterangan Miryam dan sejumlah saksi lain.

BACA JUGA :  Pemuda di Cianjur Lapor Polisi usai Tahu Wanita yang Dinikahinya Ternyata Laki-Laki

“Kalau tadi permohonan kami dikabulkan, Miryam bisa langsung ditahan dan jadi tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan KPK menjadikan Miryam tersangka untuk saksi palsu maupun perbuatan korupsi,” kata Irene.

Pasal 174 KUHAP mengatur ancaman pidana bagi setiap saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan. “Kami amati dari kemarin sampai hari ini jawaban Miryam tidak konsisten, makanya kami minta pada hakim untuk menahannya,” ucap Irene.

Dalam persidangan Kamis ini, jaksa mendengarkan keterangan lisan saksi Miryam dan tiga penyidik KPK yakni Ambarita Damanik, Irwan Susanto, dan Novel Baswedan. Miryam berkukuh mencabut isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lantaran merasa diancam penyidik saat memberikan keterangan di KPK.

BACA JUGA :  Lombok Barat NTB Diguncang Gempa Terkini M5,2, Tak Berpotensi Tsunami

Selain Miryam, jaksa juga menghadirkan saksi lain yakni Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan anggota fraksi Golkar Agun Gunanjar. Sedianya ada tiga saksi lain yang akan dihadirkan yakni anggota fraksi Demokrat Khatibul Umam dan Jafar Hafsah, serta PNS Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Dian Hasanah. Namun ketiganya berhalangan hadir.

Majelis hakim menyatakan menunda sidang dan akan melanjutkan pada 3 April mendatang. Jaksa berencana untuk menghadirkan 10 orang saksi dalam persidangan tersebut. “Saksi-saksi ini masih berasal dari beberapa unsur seperti kementerian terkait dan anggota DPR,” tutur Irene.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================