JAKARTA TODAY- Massa aksi 313 menuntut agar Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Al-Khaththath yang ditangkap terkait dugaan makar dibebaskan. Polisi belum membuat keputusan, karena semua tergantung hasil pemeriksaan. Al-Khaththath diduga menjadi dalang aksi 313.

“Pemeriksaan belum selesai. Kalau di dalam proses pemeriksaan, hukum acara, kan kepolisian punya waktu 1×24 jam untuk menyelesaikan pemeriksaan awal,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

BACA JUGA :  Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Siswi SMA di Cilacap Ditangkap

Polisi masih akan menentukan perlu-tidaknya Al-Khaththath ditahan setelah pemeriksaan. “Untuk tentukan step berikutnya, mohon untuk menunggu 1×24 jam,” ujar Boy.

Sebelumnya, ada pertemuan antara delegasi massa 313 dan Menko Polhukam Wiranto. Delegasi meminta Al-Khaththath dibebaskan, namun Wiranto menyatakan polisi punya kebijakan sendiri, meski dia berjanji akan mengontak Kapolri.

============================================================
============================================================
============================================================